Komisi I DPR Bahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Bersama Pemerintah
Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk memulai Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Agenda utama pertemuan
Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk memulai Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Agenda utama pertemuan ini adalah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi acuan dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPR ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta jajaran kementerian terkait. Pembukaan pembicaraan tingkat I ini menandai dimulainya pembahasan substansi RUU KKS secara resmi, setelah melewati tahapan harmonisasi di Badan Legislasi.
Laporan dari media kami, Lurusin.com, menunjukkan bahwa DIM RUU KKS memuat ratusan poin masalah yang akan diurai dalam rapat-rapat panitia kerja (Panja) selanjutnya. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain definisi ruang siber, kewenangan penyelenggara keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta mekanisme respons insiden siber nasional.
"RUU ini sangat strategis untuk melindungi kedaulatan digital Indonesia. Kami ingin memastikan setiap pasal dapat mengakomodasi dinamika ancaman siber yang semakin kompleks," ujar Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, saat membuka rapat.
Pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, menekankan pentingnya sinergi antara DPR dan eksekutif dalam merumuskan undang-undang yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. DIM yang disusun pemerintah akan disandingkan dengan DIM dari DPR untuk mencari titik temu dalam setiap pasal.
Beberapa isu yang diperkirakan akan melalui perdebatan panjang adalah pengaturan tentang penunjukan otoritas siber nasional, pengelolaan pusat data nasional, dan kerja sama internasional di bidang keamanan siber. Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan para pakar dan pelaku industri untuk memperkaya perspektif.
"Kita tidak bisa mengabaikan masukan dari masyarakat sipil dan sektor swasta, karena ruang siber adalah tanggung jawab bersama," tambahnya.
RUU KKS digadang-gadang menjadi payung hukum yang komprehensif bagi pengamanan infrastruktur informasi vital, penanganan kejahatan siber, serta perlindungan warga negara di dunia digital. Sejumlah negara telah lebih dulu memiliki undang-undang serupa, dan Indonesia berupaya untuk tidak tertinggal dalam membangun ketahanan siber nasional.
Dari pantauan Lurusin.com, agenda pembahasan DIM ini dijadwalkan berlangsung secara maraton dalam beberapa pekan ke depan, dengan target penyelesaian sebelum masa reses DPR berikutnya. Keberhasilan pembahasan RUU KKS akan menjadi langkah penting menuju transformasi tata kelola keamanan siber tanah air yang lebih modern dan tangguh.
Comments (0)