Sep 30, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Koalisi 8 Partai Non-Parlemen Klaim Akan Bertemu Dasco soal RUU Pemilu

JAKARTA — Koalisi Gerakan Selamatkan Rakyat (GKSR) yang terdiri dari delapan partai non-parlemen mengklaim akan menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua DPR

Koalisi 8 Partai Non-Parlemen Klaim Akan Bertemu Dasco soal RUU Pemilu

JAKARTA — Koalisi Gerakan Selamatkan Rakyat (GKSR) yang terdiri dari delapan partai non-parlemen mengklaim akan menggelar pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan itu disebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Klaim tersebut disampaikan di tengah gelombang penolakan terhadap ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen yang dinilai mematikan hak politik partai baru.

Delapan Partai Non-Parlemen Bersatu Tolak Ambang Batas 5 Persen

GKSR menegaskan sikap kolektif mereka: menolak keras keberadaan ambang batas parlemen 5 persen. Menurut koalisi ini, aturan tersebut terbukti secara empiris menutup ruang kompetisi elektoral bagi partai-partai kecil yang tidak memiliki kursi di Senayan. Dalam berbagai kesempatan, mereka menyebut kebijakan itu sebagai bentuk kartelisasi politik yang menguntungkan partai besar.

  1. Pembentukan GKSR: Delapan partai non-parlemen mendeklarasikan diri dalam satu koalisi bernama Gerakan Selamatkan Rakyat (GKSR).
  2. Sikap resmi: GKSR secara terbuka menolak ambang batas parlemen 5 persen yang diatur dalam RUU Pemilu.
  3. Klaim pertemuan: GKSR menyatakan akan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk membahas RUU Pemilu.
  4. Respons publik: Pernyataan ini memicu diskursus soal akses partai baru dalam kontestasi elektoral nasional.

Dasco dan RUU Pemilu: Ujian Kredibilitas DPR

Nama Sufmi Dasco Ahmad menjadi kunci dalam dinamika ini. Sebagai pimpinan DPR, ia memegang peran penting dalam menentukan arah pembahasan RUU Pemilu. Klaim GKSR soal pertemuan tersebut belum sepenuhnya dikonfirmasi secara resmi oleh pihak DPR. Namun, sinyal komunikasi itu menunjukkan bahwa tekanan dari partai non-parlemen semakin menguat.

Pengamat menilai, isu ambang batas parlemen adalah persoalan konstitusional yang berdampak langsung pada hak warga negara untuk berserikat dan berekspresi politik. Ambang batas 5 persen membuat banyak suara rakyat terbuang karena partai yang tidak mencapai batas tersebut tidak mendapatkan kursi, meski meraup jutaan suara. GKSR berargumen bahwa sistem proporsional seharusnya menghitung setiap suara secara adil, bukan memangkasnya dengan ambang batas tinggi.

Jika pertemuan benar terjadi, publik akan menantikan apakah DPR membuka ruang revisi terhadap angka ambang batas atau justru mempertahankannya. Sampai saat itu, GKSR menyatakan akan terus menggalang dukungan, termasuk dari partai non-parlemen lain serta elemen masyarakat sipil yang menuntut demokrasi lebih inklusif.

Poin penting: GKSR tidak hanya menolak angka 5 persen, tetapi juga mendesak agar RUU Pemilu dibahas secara transparan dan partisipatif. Mereka mengklaim siap membawa data empiris dan argumen konstitusional dalam pertemuan dengan Dasco.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User