Insiden dugaan salah tembak kembali mencoreng citra penegakan hukum di Kota Makassar. Polrestabes Makassar kini tengah mendalami tindakan anggotanya saat membubarkan aksi tawuran antarkelompok warga yang terjadi di Jalan Kandea III, Kecamatan Tallo, Makassar. Peristiwa ini mencuat setelah beredar informasi bahwa peluru aparat diduga mengenai warga yang bukan bagian dari kerusuhan, memicu pertanyaan besar soal standar prosedur operasional (SOP) di lapangan.
Berdasarkan penelusuran, bentrokan antarkelompok warga tersebut berlangsung pada dini hari dan sempat membuat situasi di kawasan padat penduduk itu mencekam. Warga yang panik berhamburan menyelamatkan diri. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi untuk meredam konflik dilaporkan mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, dalam proses pembubaran itulah muncul dugaan bahwa ada korban yang jatuh akibat tembakan aparat, bukan karena serangan antarpihak yang bertikai.
Polisi Buka Suara Soal Prosedur Pembubaran
Pihak Polrestabes Makassar menegaskan bahwa penyelidikan internal akan dilakukan secara menyeluruh. Fokus utama penyelidikan adalah menilai apakah anggota di lapangan mengikuti SOP pengendalian massa yang berlaku, termasuk apakah penggunaan senjata api sudah sesuai dengan tingkat ancaman yang dihadapi.
"Kami masih mendalami tindakan anggota di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran SOP, tentu akan ada proses hukum yang tegas. Tidak ada yang kami tutup-tutupi," ujar sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab tuntutan publik yang menuntut transparansi. Organisasi masyarakat sipil dan pendamping korban mendesak agar investigasi tidak berhenti pada level internal. Mereka menuntut agar tim pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dilibatkan untuk memastikan objektivitas.
Kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di Makassar. Sejumlah insiden serupa pernah mencuat, namun minim tindak lanjut hingga membuka luka lama soal akuntabilitas aparat. Warga Tallo yang ditemui mengaku trauma. Mereka berharap aparat lebih mengedepankan pendekatan pencegahan dan dialog ketimbang kekuatan senjata.
Sorotan pada SOP Penggunaan Senjata Api
SOP pengendalian massa di Indonesia sebenarnya mengatur secara berjenjang penggunaan kekuatan. Tembakan peringatan hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, dan tembakan yang mengarah langsung ke arah manusia hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir untuk melindungi nyawa. Dalam kasus kerusuhan warga, kekeliruan membaca situasi bisa berujung fatal.
| Aspek | Ketentuan SOP |
|---|---|
| Tembakan peringatan | Diperbolehkan saat ada ancaman nyata |
| Arah tembakan | Tidak boleh mengarah ke kerumunan sipil |
| Kewajiban laporan | Setiap penggunaan senjata api wajib dilaporkan |
Sementara itu, korban dan keluarganya berharap keadilan ditegakkan. Jika terbukti salah tembak, mereka meminta agar pelaku diberi sanksi sesuai hukum dan bukan sekadar sanksi administratif. Desakan ini menjadi ujian bagi keseriusan institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik.
Kasus dugaan salah tembak di Makassar ini menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana aparat dilatih untuk menghadapi situasi kerusuhan tanpa menimbulkan korban dari pihak yang seharusnya dilindungi? Publik menunggu jawaban, sekaligus bukti bahwa reformasi internal benar-benar berjalan.
Comments (0)