Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Diperpanjang hingga Desember 2026

Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi pembayaran kartu kredit. Berdasarkan laporan Lurusin.com, kebijakan yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2026 ini kini diperp

Jul 08, 2026 - 06:19
0 0
Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Diperpanjang hingga Desember 2026

Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi pembayaran kartu kredit. Berdasarkan laporan Lurusin.com, kebijakan yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2026 ini kini diperpanjang hingga 31 Desember 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur yang disiarkan secara daring pada Kamis (18/6/2026).

"Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026," ujar Perry Warjiyo.

Kebijakan keringanan ini mencakup sejumlah poin utama yang meringankan beban pemegang kartu kredit. Pertama, batas minimum pembayaran ditetapkan sebesar 5% dari total tagihan, memberikan ruang likuiditas bagi nasabah di tengah dinamika ekonomi.

Kedua, nilai denda keterlambatan pembayaran dikenakan maksimum 1% dari total tagihan, dengan batas atas tidak melebihi Rp100.000. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan membatasi beban biaya yang harus ditanggung nasabah saat mengalami keterlambatan.

Selain kebijakan kartu kredit, BI juga turut memperpanjang kebijakan terkait tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tarif transaksi dari Bank Indonesia ke perbankan ditetapkan sebesar Rp1, sementara tarif yang dikenakan bank kepada nasabah dibatasi maksimum Rp2.900 per transaksi.

Media kami mencatat bahwa kebijakan relaksasi ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan sebelumnya, mencerminkan komitmen bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen di sektor jasa pembayaran ritel.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User