Kemensos Tindak Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan

Lurusin.com, Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan rangkap pekerjaan oleh sejumlah pendamping Program Keluarga

Jul 08, 2026 - 05:01
0 0
Kemensos Tindak Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan

Lurusin.com, Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan rangkap pekerjaan oleh sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pelanggaran ini diduga terjadi sepanjang tahun 2025, tepat sebelum para pendamping tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa setiap catatan dari BPK merupakan instrumen vital untuk memperkokoh tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia memastikan seluruh temuan akan diproses secara objektif, transparan, dan berbasis bukti yang kuat.

“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis yang diterima media kami, Kamis (2/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul saat berada di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, hari ini. Ia menekankan bahwa proses verifikasi akan berjalan adil. Bagi pendamping yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, reputasi dan nama baik mereka akan segera dipulihkan. Sebaliknya, individu yang terbukti menyalahi aturan akan menghadapi sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Temuan BPK ini menyoroti masa transisi krusial, di mana para pendamping PKH berstatus sebagai tenaga kontrak sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK. Rangkap pekerjaan dinilai melanggar etika dan ketentuan kepegawaian, karena berpotensi mengganggu fokus serta integritas dalam mendampingi jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Gus Ipul menjelaskan bahwa langkah tegas ini bukan sekadar respons administratif, melainkan bagian dari komitmen Kemensos untuk menjaga kepercayaan publik. Program PKH sendiri merupakan salah satu pilar utama jaring pengaman sosial nasional, sehingga pengelolaannya harus terbebas dari konflik kepentingan sekecil apa pun. “Kami tidak akan menoleransi praktik yang dapat mencoreng integritas program ini,” tegasnya.

Proses penelusuran kini tengah memasuki tahap klarifikasi intensif. Tim Inspektorat Jenderal Kemensos turut dilibatkan untuk memeriksa dokumen kepegawaian, absensi, serta kemungkinan keterikatan kontrak lain di luar tugas pendampingan. Sumber di lingkungan Kemensos menyebutkan bahwa verifikasi dilakukan secara menyeluruh pada ratusan pendamping yang tersebar di berbagai daerah. Setiap kasus ditinjau secara individual untuk memastikan keadilan substantif.

Hingga berita ini diturunkan, Kemensos belum merilis jumlah pasti pendamping PKH yang terindikasi bermasalah. Namun, publik diimbau untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada pihak berwenang. Langkah akuntabel ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran aparatur negara, bahwa setiap pelanggaran kecil sekalipun akan diperiksa tanpa pandang bulu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User