Lonjakan adopsi kendaraan listrik di Indonesia kini membentur dinding tebal sektor logistik maritim. Sejumlah operator kapal penyeberangan feri dan kapal motor penumpang (KMP) dilaporkan enggan hingga menolak mengangkut mobil listrik (electric vehicle/EV). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya angkat bicara dan membeberkan akar persoalan di balik keengganan para penyedia jasa penyeberangan laut tersebut.
Kemenhub mengonfirmasi bahwa penolakan ini bukan didasari oleh diskriminasi teknologi, melainkan ketidakmampuan sebagian besar armada kapal dalam memenuhi standar keselamatan penanganan baterai tegangan tinggi. Karakteristik baterai litium-ion yang rentan memicu fenomena thermal runaway menjadi momok menakutkan jika terjadi kebakaran di tengah laut lepas.
Dilema Regulasi dan Standar Keselamatan Khusus
Investigasi menunjukkan bahwa penanganan insiden pada kendaraan konvensional berbahan bakar fosil sangat berbeda dengan mobil listrik. Ketika baterai mobil listrik terbakar, suhu panas dapat melonjak ekstrem melampaui 1.000 derajat Celsius dan menghasilkan gas beracun yang sulit dipadamkan hanya dengan alat pemadam api ringan (APAR) busa standar.
"Banyak operator yang belum memiliki peralatan pemadam khusus untuk litium, selimut api darurat (fire blanket mobil), hingga kru yang terlatih menangani kegagalan termal baterai. Hal ini membuat mereka memilih menghindari risiko," ungkap laporan teknis Kemenhub terkait tata kelola keselamatan pelayaran.
Kemenhub sebenarnya telah menyusun panduan keselamatan pengangkutan kendaraan bertenaga baterai di atas kapal, namun implementasi di lapangan masih sangat timpang. Kesenjangan kesiapan fasilitas ini menjadi alasan logis operator menolak mengangkut EV demi keselamatan seluruh penumpang.
Kronologi Ketegangan Operator dan Pengetatan Regulasi
Polemik pengangkutan mobil listrik melalui jalur laut berkembang melalui beberapa tahapan krusial:
- Peningkatan Arus Kendaraan Listrik Antarpulau: Seiring bertambahnya populasi EV, mobilitas lintas pulau seperti rute Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk melonjak signifikan, terutama pada musim liburan.
- Munculnya Kekhawatiran Insiden Global: Sejumlah insiden terbakarnya kapal kargo pengangkut mobil listrik di perairan internasional memicu kehati-hatian ekstra dari asosiasi operator kapal nasional (GAPASDAP).
- Pemeriksaan Kesiapan Fasilitas Kapal: Otoritas pelabuhan menemukan banyak armada kapal Ro-Ro belum dilengkapi sensor panas termal infra-merah di dek kendaraan serta ketiadaan APAR khusus kelas D/litium.
- Sikap Tegas Operator Menolak Muatan EV: Operator yang belum tersertifikasi keselamatan baterai memilih menolak tiket penyeberangan bagi pemilik mobil listrik untuk meminimalisasi risiko asuransi dan hukum.
Tantangan Infrastruktur Maritim dan Rekomendasi Kemenhub
Untuk mengatasi kebuntuan ini, Kemenhub mendesak percepatan adaptasi infrastruktur pelayaran. Pengangkutan mobil listrik tidak bisa disamakan dengan kendaraan konvensional dan memerlukan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat:
- Penempatan Khusus di Dek Terbuka: Mobil listrik wajib ditempatkan di area dek yang memiliki ventilasi udara lancar dan dekat dengan akses evakuasi darurat, bukan di ruang palka tertutup.
- Larangan Aktivitas Pengisian Daya (Charging): Selama kapal berlayar, seluruh aktivitas pengisian daya baterai di atas kapal dilarang keras guna menghindari korsleting arus pendek.
- Penyediaan Alat Dekontaminasi dan Selimut Api: Kapal wajib menyediakan car fire blanket berspesifikasi tinggi yang mampu mengisolasi kobaran api dari mobil listrik seketika.
- Sertifikasi Kru Kapal: Pelatihan penanganan kebakaran baterai kimia bagi seluruh anak buah kapal (ABK).
Kemenhub menegaskan bahwa ekosistem kendaraan listrik tidak boleh hanya berfokus pada hilir penjualan darat, tetapi harus mencakup kesiapan rantai transportasi maritim agar konektivitas antarwilayah kepulauan di Indonesia tidak terganggu.
Comments (0)