Sep 14, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

JAKARTA — RUKKI dan Lentera Anak Desak Pengawasan Ketat Rokok Elektrik

Maraknya peredaran rokok elektrik atau vape yang makin memprihatinkan di tengah masyarakat memicu sorotan tajam dari kelompok sipil pemerhati kesehatan. Ko

JAKARTA — RUKKI dan Lentera Anak Desak Pengawasan Ketat Rokok Elektrik

Maraknya peredaran rokok elektrik atau vape yang makin memprihatinkan di tengah masyarakat memicu sorotan tajam dari kelompok sipil pemerhati kesehatan. Koalisi masyarakat yang terdiri dari Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) bersama Yayasan Lentera Anak secara tegas meminta pemerintah untuk segera memperketat sistem pengawasan dan regulasi penjualan rokok elektrik di Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak guna membendung gelombang adiksi nikotin yang secara agresif mulai menyasar kelompok usia anak dan remaja.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan investigasi kebijakan yang dilakukan oleh lembaga konsumen serta pemerhati anak, pemasaran produk tembakau alternatif ini dinilai telah memanfaatkan celah hukum secara meluas. Desain produk yang penuh warna, aneka ragam rasa buah yang memikat, hingga promosi masif di platform digital disinyalir sebagai strategi terstruktur industri untuk menjaring perokok pemula dari kalangan pelajar.

Temuan Celah Distribusi dan Aksesibilitas Anak

Dalam investigasi yang disoroti oleh RUKKI dan Yayasan Lentera Anak, kemudahan akses menjadi faktor utama merosotnya perlindungan anak dari bahaya zat adiktif. Mekanisme penjualan yang longgar membuat batasan usia hanya menjadi formalitas di atas kertas tanpa adanya penegakan hukum yang konkret di lapangan.

Berikut adalah rantai distribusi dan pola pemasaran yang dinilai rentan menyasar kelompok di bawah umur:

  1. Pemasaran Digital Tanpa Filtrasi Usia: Promosi agresif melalui media sosial dan pemengaruh (influencer) gaya hidup yang dapat diakses bebas oleh anak-anak tanpa mekanisme verifikasi identitas yang ketat.
  2. Transaksi Daring Tanpa Syarat KTP: Pembelian melalui platform e-commerce atau toko daring sering kali tidak mewajibkan pembeli mengunggah verifikasi Kartu Tanda Pengpenduduk (KTP) yang sah saat proses transaksi.
  3. Ritel Fisik Dekat Kawasan Pendidikan: Menjamurnya toko fisik (vape store) dan pedagang eceran yang beroperasi di sekitar radius kawasan sekolah tanpa adanya larangan zonasi penjualan.

Ancaman Kesehatan dan Desakan Ketegangan Regulasi

Data Riset Kesehatan Dasar dan berbagai survei nasional menunjukkan tren kenaikan signifikan konsumsi rokok elektrik pada usia 10 hingga 18 tahun dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam ancaman krisis kesehatan masyarakat jangka panjang jika tidak ada tindakan tegas dari regulator.

"Pemerintah tidak boleh tinggal diam membiarkan celah pengawasan ini dimanfaatkan oleh industri untuk merusak generasi muda. Pengawasan ketat terhadap rantai pasok, penjualan eceran, hingga pemasaran rokok elektrik harus menjadi prioritas nasional," tegas perwakilan dari RUKKI dalam keterangan persnya.

RUKKI dan Lentera Anak menekankan bahwa aturan hukum yang tercantum dalam regulasi kesehatan terbaru, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah terkait Kesehatan, harus diterjemahkan ke dalam langkah operasional di lapangan. Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada rokok konvensional, tetapi juga harus mencakup seluruh varian produk tembakau elektronik yang tingkat bahayanya sama besarnya bagi perkembangan organ tubuh anak.

Rekomendasi Langkah Konkret untuk Pemerintah

Untuk menekan laju konsumsi rokok elektrik pada usia rentan, kedua organisasi menyodorkan sejumlah tuntutan strategis kepada kementerian dan lembaga terkait:

  • Pelarangan Total Iklan Digital: Menutup seluruh akses promosi rokok elektrik di media sosial, platform streaming, dan media luar ruang yang dapat dijangkau oleh anak.
  • Penerapan Sistem Zonasi Penjualan: Melarang secara mutlak operasional toko rokok elektrik dalam radius minimal 200 meter dari area sekolah dan tempat bermain anak.
  • Pembatasan Varian Rasa: Mengontrol atau melarang penggunaan perisa (flavoring) yang dirancang khusus untuk memikat selera anak-anak.
  • Sanksi Pidana dan Denda Ritel: Memberikan sanksi berat bagi pemilik toko atau pedagang yang terbukti menjual produk rokok elektrik kepada siapapun yang berusia di bawah 21 tahun.

Upaya pengetatan ini diharapkan mampu menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia dari ancaman ketergantungan bahan kimia berbahaya, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar anak atas kesehatan yang layak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User