Kejati DKI Tahan Mantan Plt Direktur Irigasi Jadi Tersangka Suap Proyek Kementerian PU
Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen
Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Tahun Anggaran 2023-2025. Penahanan ini menandai babak baru penyidikan yang terus mendalami aliran dana dalam proyek strategis pengelolaan air nasional.
Penahanan dan Pasal yang Dijerat
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan kepada awak media bahwa ketiga tersangka langsung ditahan sejak Rabu (24/6/2026) dan akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup mengenai perbuatan para tersangka.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu, 24 Juni 2026, sampai dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar Dapot Dariarma dalam keterangan resmi yang dikutip media kami.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan. Penyidik menduga adanya permainan proyek yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah di lingkungan Ditjen SDA.
Sosok Eks Pejabat dan Modus Operandi
Dari tiga tersangka, satu nama yang telah diungkap ke publik adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW). Ia merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU yang menjabat sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Tim penyidik menduga, selama periode tugasnya, YRW bersama dua orang lainnya terlibat aktif dalam mengondisikan pemenang tender serta menerima sejumlah uang sebagai “commitment fee” dari para kontraktor rekanan.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, bendungan, serta pengelolaan rawa di berbagai daerah. Dana proyek yang dikucurkan dalam rentang tahun 2023-2025 tersebut diduga diselewengkan melalui penggelembungan harga (mark-up), pekerjaan fiktif, hingga pemotongan volume. Selain itu, para tersangka juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras pihak ketiga demi memberikan kemudahan pencairan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, dua tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kejati DKI Jakarta belum merilis identitas mereka dengan alasan kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun, sumber di lingkungan penyidik menyebutkan bahwa kedua orang tersebut berasal dari kalangan swasta yang berperan sebagai perantara atau pelaksana lapangan dari instruksi tersangka utama.
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum semakin serius membongkar praktik korupsi yang telah mengakar di sektor pengelolaan sumber daya air. Kejati DKI Jakarta juga memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menjerat pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat aktif di kementerian tersebut. Masyarakat pun menanti transparansi penanganan kasus yang menyentuh langsung hajat hidup banyak orang ini.
Comments (0)