Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Mineral PT PMM
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola mineral non-logam. Perkara ini
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola mineral non-logam. Perkara ini melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dan terjadi pada periode operasional tahun 2018 hingga 2019.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan yang telah berjalan intensif. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam rangkaian tindak pidana ini. Mereka secara bersama-sama diduga memanipulasi tata kelola mineral non-logam yang menjadi kewenangan PT Putraprima Mineral Mandiri pada periode waktu tersebut.
"Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan pers, Rabu (12/3/2025).
Meskipun pihak Kejaksaan Agung belum merinci secara detail identitas ketiga tersangka, namun dipastikan mereka merupakan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung dalam pengelolaan mineral di perusahaan tersebut. Termasuk di antaranya diduga pejabat internal perusahaan yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Terkait nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka, tim penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan secara pasti. Namun demikian, berdasarkan temuan sementara, negara diduga mengalami kerugian yang signifikan dari aktivitas pertambangan mineral non-logam yang dikelola secara tidak transparan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus ini menambah panjang daftar penanganan perkara sektor sumber daya alam yang menjadi fokus Kejaksaan Agung dalam upaya pemulihan kerugian negara. Dari penelusuran media kami, PT Putraprima Mineral Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral non-logam dengan wilayah operasi yang cukup luas. Perusahaan ini memiliki izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang pada periode sebelum tahun 2018.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.
Demikian laporan yang berhasil dirangkum dari rangkaian proses hukum yang tengah berjalan, sebagaimana dilansir Lurusin.com.
Comments (0)