Kejagung Sita 300 Ton Tanah Jarang, 3 Tersangka Korupsi Batam

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik korupsi ekspor tanah jarang ilegal yang melibatkan perusahaan tambang di Batam, PT PMM. Dalam operasi penindakan, penyidik menyita 15 kontainer berisi tot...

Jul 13, 2026 - 07:41
0 0
Kejagung Sita 300 Ton Tanah Jarang, 3 Tersangka Korupsi Batam

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik korupsi ekspor tanah jarang ilegal yang melibatkan perusahaan tambang di Batam, PT PMM. Dalam operasi penindakan, penyidik menyita 15 kontainer berisi total 300 ton tanah jarang yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026 ini.

Latar Belakang Penyelidikan

Kasus ini bermula dari kecurigaan adanya aktivitas ekspor mineral strategis tanpa izin yang merugikan negara. Tanah jarang, komoditas bernilai tinggi yang digunakan untuk industri teknologi tinggi seperti elektronik, baterai kendaraan listrik, dan peralatan militer, seharusnya diawasi ketat oleh pemerintah. PT PMM, yang beroperasi di Batam, diduga telah membangun jaringan ilegal untuk mengirim ribuan ton mineral tersebut ke luar negeri tanpa memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran penerimaan negara. Penyelidikan intensif yang dilakukan Kejagung sejak awal tahun mengarah pada pengumpulan bukti forensik dan audit keuangan yang mengkonfirmasi adanya penyimpangan besar-besaran dalam pencatatan ekspor perusahaan.

Skala Pelanggaran dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, total ekspor ilegal mencapai 390 ton tanah jarang sepanjang 2018–2026, dengan modus operandi yang terstruktur. Perusahaan diduga memalsukan dokumen pemberitahuan ekspor, menyembunyikan jenis dan volume sebenarnya dari komoditas yang dikirimkan. Mereka memanfaatkan celah regulasi di pelabuhan Batam, tempat arus barang keluar-masuk yang tinggi, untuk menyamarkan aktivitas penyelundupan. Sebanyak 15 kontainer yang berhasil disita merupakan bagian dari pengiriman terbaru yang hampir lolos dari pengawasan. Data sementara menunjukkan bahwa pengiriman dilakukan secara berkala, dengan tujuan utama negara-negara industri di Asia Timur. Praktik ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Minerba, tetapi juga mengabaikan kewajiban pembayaran pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara.

Tiga Tersangka dan Konstruksi Perkara

Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yang diduga kuat berperan sebagai pengendali operasional dan keuangan PT PMM. Meski identitas mereka belum diungkap secara rinci karena alasan penyidikan, informasi dari sumber internal menyebutkan salah satunya adalah direktur utama perusahaan, sedangkan dua lainnya merupakan pihak yang memiliki kewenangan signifikan dalam pengambilan keputusan ekspor. Mereka dijerat dengan pasal-pasal korupsi dan tindak pidana ekonomi, termasuk penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Penyidik telah mengumpulkan ribuan lembar dokumen transaksi, komunikasi elektronik, dan keterangan saksi yang menunjukkan peran aktif masing-masing tersangka dalam merancang dan menjalankan skema ilegal ini. Selain penyitaan kontainer, aset-aset lain milik tersangka juga sedang dalam penelusuran untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kerugian Negara dan Dampak Strategis

Kerugian negara dari kasus ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut kedaulatan sumber daya mineral. Tanah jarang merupakan komoditas yang masuk dalam daftar mineral kritis di banyak negara, termasuk Indonesia, karena perannya dalam transisi energi dan industri pertahanan. Ekspor ilegal dalam jumlah besar menandakan adanya kebocoran sumber daya yang semestinya bisa diolah di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah. Dari sisi penerimaan negara, potensi kerugian dari pajak dan royalti yang tidak dibayarkan selama delapan tahun diperhitungkan mencapai angka signifikan. Auditor Kejagung masih menghitung secara pasti total nilai kerugian, namun estimasi awal menunjukkan angka yang cukup untuk mengguncang kepercayaan terhadap tata kelola pertambangan di wilayah Batam. Kasus ini juga membuka mata bahwa pengawasan ekspor mineral strategis perlu diperketat dengan teknologi pelacakan dan sistem verifikasi yang lebih ketat.

Langkah Hukum ke Depan

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat yang mungkin membantu meloloskan pengiriman ilegal. Kejagung berkomitmen untuk membawa para pelaku ke pengadilan dan memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin. Sementara itu, aset berupa 300 ton tanah jarang yang disita akan diamankan sebagai barang bukti dan selanjutnya dapat dilelang atau digunakan untuk kepentingan negara setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Publik menanti transparansi penanganan kasus ini, mengingat tingginya nilai strategis mineral yang diperdagangkan secara gelap. Diperkirakan, dalam beberapa pekan ke depan, Kejagung akan mengumumkan konstruksi lengkap perkara dan kemungkinan penambahan tersangka baru. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diawasi ketat agar kekayaan nasional tidak dikuras untuk keuntungan segelintir pihak.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User