Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Nadiem di Kasus Chromebook
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Lan
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Langkah ini diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa sejumlah poin krusial dalam vonis yang dijatuhkan belum sepenuhnya merefleksikan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan pernyataan resmi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2026). Ia menegaskan bahwa salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah diterima, dan tim penuntut langsung mengajukan banding pada hari yang sama.
“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang.
Meski mengambil langkah hukum lanjutan, Kejagung menekankan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi independensi dan putusan majelis hakim. Anang menambahkan, “Kami tetap menghormati proses peradilan yang telah berjalan. Namun, sebagai penegak hukum, kami memiliki kewajiban untuk memastikan keadilan substantif ditegakkan melalui mekanisme banding yang disediakan undang-undang.”
Vonis Tidak Akomodasi Tuntutan JPU
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lurusin.com, ketidakpuasan jaksa tertuju pada beberapa aspek dalam putusan, termasuk penilaian terhadap alat bukti, pertimbangan hukum, hingga bobot hukuman yang dianggap belum sepadan dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam penyimpangan pengadaan ribuan unit Chromebook untuk program digitalisasi sekolah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tuntutan awal JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, denda, dan uang pengganti, namun vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan. Perbedaan inilah yang menjadi dasar utama pengajuan banding, sekaligus memberi sinyal bahwa Kejagung tidak akan berhenti pada putusan tingkat pertama.
Sidang banding nantinya akan digelar di Pengadilan Tinggi. Tim JPU tengah menyusun memori banding yang akan memerinci kelemahan putusan serta argumentasi hukum mengapa vonis harus diperberat atau setidaknya dikoreksi.
Kasus Chromebook dan Publik
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan nama besar Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan sekaligus pendiri perusahaan teknologi terkemuka. Publik pun terbelah; sebagian menilai hukuman yang ringan mengirim pesan lemahnya pemberantasan korupsi, sementara pihak lain menanti proses hukum tuntas sebelum memberi penilaian akhir.
Langkah banding Kejagung ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya koreksi atas satu putusan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia. Proses hukum masih panjang, dan Lurusin.com akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
Comments (0)