Kata-kata Eks Ketua Ombudsman Saat Minta Duit: Ini Ada Atensinya Nggak?

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang melibatkan eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (25/6/2026). Dalam persidangan

Jul 06, 2026 - 13:48
0 0
Kata-kata Eks Ketua Ombudsman Saat Minta Duit: Ini Ada Atensinya Nggak?

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang melibatkan eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (25/6/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang mengungkap secara rinci modus operandi serta percakapan Hery saat diduga meminta sejumlah uang kepada pihak swasta.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, jaksa menguraikan bahwa kasus ini bermula dari hubungan antara Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Tosida Indonesia (PT TI), dengan seorang konsultan pertambangan dan lingkungan hidup bernama Lukman Malanuang. Laode disebut meminta bantuan Lukman untuk menemukan celah agar kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TI dapat dikurangi secara signifikan.

Jalur Ombudsman Jadi Solusi Instan

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Lukman kemudian mengarahkan Laode untuk menggunakan jalur Ombudsman RI sebagai alat tekan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tujuannya adalah agar Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban PNBP yang dibebankan kepada PT TI atas kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Laode menyatakan kesanggupan menyediakan dana operasional sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itulah yang diduga akan mengalir ke Kantor Ombudsman RI melalui perantara Lukman dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Saudara Hery Susanto pada saat melakukan pertemuan dengan Lukman menyampaikan pertanyaan yang sangat tegas, yaitu 'Ini ada atensinya nggak?' Kalimat itu merujuk pada kesediaan pemberian uang agar laporan maladministrasi PT TI dapat ditindaklanjuti secara istimewa oleh Ombudsman," ujar jaksa membacakan poin dakwaan di hadapan majelis hakim.

Kronologi Permintaan Uang

Lebih lanjut, jaksa mengungkap bahwa istilah 'atensi' yang digunakan oleh Hery tidak dimaksudkan sebagai perhatian administratif biasa, melainkan kode halus untuk menanyakan kesediaan pemberian imbalan finansial. Atas pertanyaan tersebut, Lukman kemudian mengonfirmasi kepada Laode bahwa sejumlah uang telah disiapkan. Hery disebut menyetujui skema itu dan berjanji akan mempercepat penanganan laporan dugaan maladministrasi di KLHK.

Fakta yang terkuak di persidangan ini menambah panjang daftar kasus yang mencoreng lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Sebelumnya, Hery ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh aparat penegak hukum dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sidang hari ini merupakan agenda pembacaan dakwaan yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User