Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada tahun 2023 menjadi salah satu penanda bahwa pengelolaan keuangan perguruan tinggi masih menyimpan celah yang serius. Kasus tersebut berkaitan erat dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, sebuah skema seleksi yang selama ini dikenal mengalirkan dana dalam jumlah besar secara langsung ke kas kampus. Aliran dana inilah yang menurut sejumlah pengamat menjadi salah satu titik paling rentan terhadap praktik korupsi dan gratifikasi.
Perkara ini bukanlah kasus tunggal. Dalam dekade terakhir, aparat penegak hukum telah menangani lebih dari satu perkara suap yang melibatkan pimpinan universitas, baik yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru maupun pengadaan barang dan jasa. Pola yang berulang membuat publik mempertanyakan mengapa skema penerimaan yang sama terus menjadi ladang masalah meskipun regulasi pengelolaan keuangan kampus telah diperbarui berkali-kali.
Kronologi dan Fakta Perkara di Unsoed
Berdasarkan verifikasi terhadap pemberitaan resmi, KPK menetapkan rektor Unsoed sebagai tersangka penerima suap setelah operasi tangkap tangan pada pertengahan 2023. Uang yang diamankan saat itu diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan kampus. Rektor yang bersangkutan kemudian dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Dari persidangan terungkap bahwa sejumlah pihak di lingkungan kampus diduga menjadi perantara pengumpulan dan penyerahan uang dari para calon mahasiswa atau pihak lain yang memiliki kepentingan. Fakta persidangan ini menunjukkan bahwa praktik tersebut berjalan secara terstruktur, melibatkan lebih dari satu orang, dan berlangsung dalam beberapa periode penerimaan. Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan pribadi semata.
Mengapa Jalur Mandiri Rentan Menjadi Celah
Jalur mandiri dirancang sebagai skema penerimaan mahasiswa yang biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh mahasiswa atau orang tua. Karena sifatnya yang berbasis kemampuan membayar, skema ini menghasilkan penerimaan dalam jumlah besar dalam waktu singkat, terutama pada puncak masa pendaftaran. Besarnya arus uang, ditambah dengan target penerimaan yang ditetapkan pimpinan, menciptakan tekanan yang dapat mendorong penyalahgunaan wewenang.
Celah lain terletak pada transparansi. Besaran biaya jalur mandiri sering kali ditetapkan melalui keputusan internal pimpinan kampus, sehingga sulit diaudit oleh pihak luar secara independen. Pengawasan internal yang lemah, mulai dari tingkat fakultas hingga rektorat, memperbesar peluang terjadinya mark-up, pemotongan, hingga penyerahan uang dalam bentuk gratifikasi. Kondisi ini diperparah oleh minimnya partisipasi senat universitas dalam menetapkan besaran biaya.
Bukan Kasus Pertama di Perguruan Tinggi
Sejarah penegakan hukum menunjukkan bahwa kasus Unsoed bukan yang pertama. Sebelumnya, aparat penegak hukum juga menangani perkara suap penerimaan mahasiswa di sejumlah universitas negeri lain, dengan modus yang hampir identik. Kesamaan modus ini menegaskan bahwa persoalannya bukan terletak pada individu semata, melainkan pada desain skema penerimaan yang belum dilengkapi mekanisme pencegahan yang memadai.
Selain penerimaan mahasiswa, pengadaan barang dan jasa juga kerap menjadi pintu masuk korupsi di kampus. Dalam sejumlah perkara, dua jalur ini bahkan saling berkaitan, seperti yang terlihat dalam kasus Unsoed. Keterkaitan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola keuangan kampus secara keseluruhan masih memerlukan perbaikan, bukan hanya pada sisi penerimaan mahasiswa.
Perbaikan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa
Sebagai respons, sejumlah pihak mendorong penguatan mekanisme pencegahan. Transaksi penerimaan jalur mandiri idealnya dilakukan melalui sistem pembayaran digital yang terintegrasi dengan rekening resmi kampus, sehingga setiap rupiah yang masuk dapat ditelusuri. Penetapan besaran biaya juga sebaiknya melibatkan senat universitas dan dipublikasikan secara terbuka, bukan ditentukan sepihak oleh pimpinan.
Penguatan pengawasan internal, termasuk peran satuan pengawas internal kampus dan keterlibatan auditor eksternal, menjadi langkah berikutnya yang tidak kalah penting. Laporan keuangan penerimaan mahasiswa baru perlu diaudit secara berkala dan hasilnya disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Keterlibatan aparat penegak hukum sejak dini juga dinilai dapat berfungsi sebagai efek jera sekaligus pencegahan.
Pada akhirnya, kasus Unsoed memberikan pelajaran bahwa pencegahan korupsi di perguruan tinggi tidak cukup dilakukan secara simbolis. Dibutuhkan perubahan struktural pada skema penerimaan, pengawasan yang sungguh-sungguh, dan penegakan hukum yang konsisten agar jalur mandiri tidak lagi menjadi celah yang mudah dimanfaatkan. Tanpa perbaikan itu, pola yang sama berpotensi terulang di kampus-kampus lain.
Comments (0)