Kasus Bupati Langkat Meluas: Selain Suap, Terungkap Setoran Jabatan Senilai Rp 3,5 Miliar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terbaru dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Tidak hanya menerima suap terkait proyek-proyek di lingk

Jul 08, 2026 - 04:36
0 0
Kasus Bupati Langkat Meluas: Selain Suap, Terungkap Setoran Jabatan Senilai Rp 3,5 Miliar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terbaru dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Tidak hanya menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, sang bupati kini juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Berdasarkan laporan media kami, temuan gratifikasi ini membuka babak baru dalam pusaran korupsi di Kabupaten Langkat.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat," ujar Taufik.

Modus pungutan liar dalam balutan mutasi dan promosi jabatan ini kian menegaskan praktik koruptif yang sistemik dalam tubuh pemerintahan daerah tersebut. Tidak hanya mengatur proyek infrastruktur untuk meraup keuntungan pribadi, Syah Afandin diduga menjadikan setiap kursi jabatan strategis sebagai komoditas yang harus dibayar mahal oleh para aparatur sipil negara (ASN) yang mendambakan kenaikan pangkat maupun mutasi.

Dari total Rp 3,5 miliar yang berhasil diendus oleh penyidik, aliran dana diduga mengucur deras dari proses jual-beli jabatan eselon di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Tidak hanya itu, sejumlah camat yang hendak menempati posisi baru di wilayah Kabupaten Langkat juga diduga harus menyetor "uang pelicin" agar keinginan mereka terwujud.

KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerimaan suap yang berkaitan dengan berbagai paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Dengan adanya temuan gratifikasi ini, pasal yang menjerat sang bupati berpotensi bertambah dan memperberat ancaman hukuman yang akan dihadapinya kelak di pengadilan. Proses penyidikan kini terus didalami oleh tim penyidik KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran transaksi terlarang ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User