Profil Singkat
Irjen Pol. Raden Umar Faroq lahir di Jakarta, 20 Juni 1970. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993. Memiliki latar belakang reserse, Faroq meniti karier dari bawah dengan spesialisasi di bidang tindak pidana umum dan narkotika. Sebelum menjabat Kapolda NTB, ia bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Jabatan Kapolda NTB diembannya berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2754/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024, efektif per Januari 2025.
Faroq dikenal sebagai perwira tinggi dengan pendekatan analitis. Rekam pendidikannya mencakup Sespimmen Polri dan berbagai pelatihan investigasi di luar negeri. Ia juga tercatat sebagai anggota ISRC (International Senior Reserse Course) alumni Canberra. Dalam forum internal, Faroq kerap menekankan pentingnya "scientific crime investigation" dan pemolisian berbasis bukti.
Karier dan Riwayat Jabatan
Jalur karier Faroq sebelum Kapolda NTB meliputi sejumlah posisi strategis:
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010-2012)
- Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya (2014-2015)
- Kapolresta Depok (2016-2017) — saat itu menangani kasus penipuan investasi bodong senilai Rp1,2 triliun
- Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (2018-2019)
- Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri (2020-2024)
Sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim, Faroq mencatat sejumlah pengungkapan besar. Data Bareskrim per Desember 2024 mencatat penyitaan 2,7 ton sabu dan 1,1 juta butir ekstasi selama masa jabatannya. Ia juga memimpin operasi pemutusan jaringan internasional Golden Triangle-Malaysia-Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat 37 vonis hukuman mati untuk bandar narkoba periode 2021-2024 di bawah penanganan direktoratnya.
Kinerja dan Program Unggulan
Sejak menjabat Kapolda NTB awal 2025, terdapat sejumlah program prioritas yang diumumkan:
Janji 100 Hari Pertama: Dalam konferensi pers 6 Januari 2025 di Mapolda NTB, Faroq menyatakan tiga prioritas: (1) penurunan angka kejahatan jalanan 30%, (2) penuntasan kasus tanah adat di Lombok Tengah, dan (3) pemberantasan peredaran narkoba di kawasan wisata Mandalika dan Gili.
Realisasi Q1-Q2 2025: Data Satreskrim Polda NTB per Juni 2025 menunjukkan angka kejahatan jalanan (jambret, begal, curanmor) turun 17% dibanding periode sama 2024. Belum mencapai target 30%. Kasus tanah adat di Lombok Tengah masih dalam tahap mediasi, dengan 4 dari 11 kasus terselesaikan melalui restorative justice. Untuk narkoba, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan 34 kg sabu dan 2.300 butir ekstasi sepanjang Januari-Juni 2025 — naik 210% dari periode sama tahun sebelumnya, menandakan intensifikasi pengungkapan.
"Saya tidak menjanjikan NTB bebas narkoba. Itu omong kosong. Tapi saya jamin setiap jaringan yang masuk, saya kejar sampai ke akarnya. Tidak ada kompromi." — Irjen Faroq dalam Rapat Koordinasi Daerah BNNP NTB, 12 Februari 2025
Anggaran dan Realisasi: DIPA Polda NTB tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,07 triliun. Per Semester I 2025, serapan anggaran tercatat 38,7% (sumber: LPSE Polda NTB, data per 30 Juni 2025). Rendahnya serapan disebabkan penundaan sejumlah proyek fisik dan efisiensi perjalanan dinas sesuai instruksi Kapolri.
Tantangan dan Harapan
Terdapat sejumlah tantangan substantif yang dihadapi Faroq. Pertama, isu tata kelola lahan di kawasan ekonomi khusus Mandalika. Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB tahun 2024 mencatat 23 aduan masyarakat terkait penggusuran dan ganti rugi lahan yang belum selesai. Faroq menempatkan persoalan ini dalam kerangka penegakan hukum, namun pengamat hukum administrasi dari Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hadi, menilai pendekatan represif berpotensi kontraproduktif tanpa penyelesaian administratif terlebih dahulu.
Kedua, kontroversi publikasi media. Pada Maret 2025, beredar foto Faroq bersama seorang pengusaha tambang pasir besi di Lombok Timur yang sedang diperiksa Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan penambangan ilegal. Polda NTB mengklarifikasi bahwa foto tersebut diambil saat pengusaha tersebut menjadi sponsorship acara olahraga internal Polri tahun 2023, sebelum kasus mencuat. Kasus penambangan tetap berjalan, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB per 20 Mei 2025 (Nomor: B-1123/V/2025/Reskrimsus).
Ketiga, tekanan politik lokal. Faroq tercatat beberapa kali bersitegang dengan oknum anggota DPRD NTB terkait pengamanan proyek strategis daerah. Dalam RDP tanggal 8 April 2025, Faroq menolak permintaan pengamanan tertutup proyek tertentu dengan alasan transparansi dan prosedur tetap. Langkah ini menuai apresiasi dari koalisi masyarakat sipil NTB.
Harapan terhadap kepemimpinan Faroq terletak pada konsistensi pendekatan profesional dan integritas. Rekornya di Bareskrim menunjukkan kapabilitas, namun konteks daerah dengan dinamika kultural yang kuat menuntut adaptasi yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis kepolisian. Evaluasi kinerja satu tahun penuh pada akhir 2025 akan menjadi tolok ukur yang lebih representatif.
Comments (0)