Irjen Pol. Raden Umar Faroq: Profil dan Kinerja Kapolda Nusa Tenggara Barat
Irjen Pol. Raden Umar Faroq: Profil dan Kinerja Kapolda Nusa Tenggara Barat
Profil Singkat
Irjen Pol. Raden Umar Faroq lahir di Jakarta, 12 Maret 1971. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Sebelum menjabat sebagai Kapolda NTB, ia dikenal sebagai perwira tinggi yang memiliki latar belakang kuat di bidang reserse. Namanya mencuat saat memimpin penyelidikan kasus-kasus besar di Mabes Polri, termasuk penanganan terorisme dan kejahatan transnasional. Kariernya di korps Bhayangkara ditempa melalui berbagai penugasan di wilayah rawan konflik, yang membentuk reputasinya sebagai polisi lapangan yang keras dan tidak pandang bulu. Jabatan strategis terakhir sebelum bertugas di NTB adalah sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Karier dan Riwayat Jabatan
Rekam jejak karier Irjen Umar Faroq menunjukkan spesialisasi di jalur reserse. Berikut kronologi jabatan strukturalnya berdasarkan data mutasi Polri dan pemberitaan media periode 2020–2025:
- Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri (2020) — Menangani kejahatan siber dan pencucian uang.
- Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (2021) — Memimpin pengungkapan kasus pinjaman online ilegal dan penipuan investasi bodong senilai triliunan rupiah.
- Wakapolda Sulawesi Tengah (2022) — Bertugas pada masa pemulihan keamanan pasca-konflik Poso. Dokumen internal Polri mencatat, di periode ini ia mendorong pendekatan community policing di wilayah bekas basis teroris.
- Karowassidik Bareskrim Polri (2023) — Mengawasi penyidikan kasus-kasus menonjol, termasuk dugaan korupsi di BUMN.
- Kapolda Nusa Tenggara Barat (Januari 2025) — Dilantik menggantikan Irjen Pol. Djoko Poerwanto berdasarkan Keputusan Presiden yang dikeluarkan akhir Desember 2024.
Kinerja dan Program Unggulan
Sejak menjabat Kapolda NTB, Irjen Umar Faroq langsung menghadapi ujian besar. Pada kuartal pertama 2025, Polda NTB di bawah komandonya mengungkap jaringan penyelundupan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti 12 kilogram sabu. Ia menginstruksikan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membekukan aset para pelaku — langkah yang sebelumnya jarang dilakukan jajaran Polda NTB dalam penanganan kasus narkotika.
Program NTB Zero KonflikSaat serah terima jabatan Januari 2025, Umar Faroq menyatakan tiga janji prioritas: menekan angka kejahatan jalanan, memberantas tambang ilegal, dan menjaga netralitas Polri menjelang Pilkada 2024 yang tahapannya masih menyisakan sengketa di MK. Enam bulan berjalan, realisasi janji tersebut tercatat belum sepenuhnya tuntas. Data Ditreskrimum Polda NTB menunjukkan laporan kejahatan jalanan — khususnya begal dan pencurian kendaraan bermotor — menurun 18% dibanding periode yang sama tahun 2024. Namun aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sumbawa dan Lombok Barat masih marak, dengan laporan LBH Mataram mencatat 14 titik tambang rakyat tanpa izin masih beroperasi hingga Juni 2025.
Penanganan Kasus MenonjolFebruari 2025, Polda NTB membentuk tim khusus menangani sengketa lahan di kawasan Mandalika. Langkah ini dipicu bentrokan antara warga Desa Kuta dan pihak pengelola proyek sirkuit MotoGP terkait ganti rugi yang belum tuntas sejak era pembangunan. Tim bentukan Umar Faroq memfasilitasi 23 pertemuan mediasi dan menghasilkan kesepakatan parsial pada April 2025, meski 7 kepala keluarga hingga kini masih menolak menandatangani berita acara. Pemberitaan media lokal, Suara NTB edisi 12 Maret 2025, mencatat bahwa Kapolda turun langsung ke lokasi — sebuah langkah yang dinilai sejumlah pihak sebagai upaya membangun citra responsif di tengah sorotan nasional terhadap Mandalika.
Tantangan dan Harapan
Warisan masalah yang dihadapi Irjen Umar Faroq bukan hanya kriminalitas konvensional. Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB tahun 2024 menyebut Polda NTB sebagai salah satu institusi dengan jumlah pengaduan tertinggi terkait penanganan kasus yang tidak transparan. Umar Faroq belum secara khusus menanggapi laporan tersebut, namun pada Rapat Koordinasi Forum LLAJ NTB Mei 2025, ia menekankan evaluasi internal terhadap unit pelayanan publik Polda.
Dari sisi penegakan hukum lingkungan, aktivis Walhi NTB menyambut baik instruksi Kapolda untuk memproses laporan pencemaran di Teluk Bima. Namun pada saat bersamaan, mereka mengkritik lambatnya penanganan 15 laporan serupa yang menumpuk sejak 2023. Pola ini menunjukkan kesenjangan antara narasi kepemimpinan dan kapasitas eksekusi di lapangan.
“Kami ingin melihat aksi, bukan sekadar arahan di ruang rapat atau statement di depan media.” — dikutip dari wawancara Direktur Walhi NTB, Kompas.com regional, 19 April 2025.
Dengan sisa masa jabatan yang belum diketahui arah mutasi selanjutnya, publik NTB menunggu apakah Irjen Umar Faroq mampu mengonversi pengalaman reserse tingkat nasionalnya menjadi perbaikan nyata di tingkat Polda, atau justru tenggelam dalam kompleksitas birokrasi dan resistensi kepentingan lokal.
Comments (0)