Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Ekstasi, Ditahan Propam

Kasus mengejutkan kembali mencoreng institusi kepolisian saat seorang perwira pertama berinisial Iptu MDP yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Bali, terbukti...

Jul 11, 2026 - 16:34
0 0
Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Ekstasi, Ditahan Propam

Kasus mengejutkan kembali mencoreng institusi kepolisian saat seorang perwira pertama berinisial Iptu MDP yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Bali, terbukti menggunakan narkoba jenis ekstasi. Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali pada Rabu (5/3) pukul 09.30 WITA setelah hasil tes urine menunjukkan positif kandungan amfetamin dan metilendioksimetamfetamin (MDMA). Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol. Purwanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Polda Bali.

Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan

Menurut rilis resmi Propam, kecurigaan awal muncul setelah adanya laporan masyarakat tentang perubahan perilaku mencurigakan oknum polisi yang kerap terlihat di tempat hiburan malam di kawasan Kuta. Tim Subbid Paminal Propam kemudian melakukan serangkaian pemantauan dan pengintaian selama dua pekan. Pada Rabu dini hari, tim mengamankan yang bersangkutan di salah satu pub di Jalan Raya Seminyak. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, namun tes urine yang dilakukan langsung di tempat menunjukkan hasil positif ekstasi. Untuk memastikan keabsahan hasil, sampel urine kemudian diuji ulang di Laboratorium Forensik Polda Bali dan hasilnya tetap positif.

Sanksi dan Proses Hukum

Iptu MDP langsung ditahan di ruang khusus Bidpropam Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. Di samping proses pidana, Propam akan menjalankan sidang disiplin dan kode etik profesi Polri. Kombes Purwanto menegaskan bahwa pelanggar tidak akan mendapat toleransi sedikit pun. “Polri sudah jelas melarang keras penggunaan narkoba. Anggota yang terlibat akan diproses secara tegas, termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) jika terbukti di persidangan,” tegasnya. Data dari Divisi Propam Polri menunjukkan bahwa selama 2024, sebanyak 176 anggota Polri diproses karena kasus narkotika, dan 45 di antaranya telah dijatuhi PTDH. Kasus ini menambah daftar hitam tersebut dan mengecewakan publik, terutama karena melibatkan seorang perwira yang bertugas menegakkan hukum di bidang kriminal.

Pemerhati kepolisian menilai bahwa pengawasan internal perlu diperkuat, terutama di unit-unit yang rentan terpapar gaya hidup malam. Sementara itu, Kapolresta Denpasar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan anggota di jajarannya agar kepercayaan publik dapat dipulihkan. Proses hukum terhadap Iptu MDP saat ini masih berjalan, dan Polda Bali berkomitmen untuk transparan dalam setiap tahapan pemeriksaan.

[TAGS]: polisi narkoba, ekstasi, Propam Polda Bali, Kanit Reskrim Kuta, penangkapan polisi [SOCIAL_TWEET]: Seorang Kanit Reskrim Polsek Kuta positif ekstasi dan ditahan Propam. Polda Bali janji proses tegas hingga PTDH. #PolriMelawanNarkoba #Bali [SOCIAL_FB]: Miris. Seorang perwira polisi yang seharusnya menegakkan hukum malah terjerumus narkoba. Bagaimana kronologi penangkapannya? Berikut fakta dari Propam Polda Bali. [SOCIAL_TG]: Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Ekstasi, Ditahan Propam – Polisi pelanggar narkoba dijanjikan sanksi tegas. Baca selengkapnya. [SOCIAL_THREADS]: Oknum polisi di Kuta diamankan Propam. Tes urine positif ekstasi. Padahal dia Kanit Reskrim. Gimana awalnya? Thread.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User