Sep 16, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur Rawan Kebakaran Lahan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengambil langkah taktis dengan memperketat pengawasan di sepanjang koridor jalur rel yang masuk

KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur Rawan Kebakaran Lahan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengambil langkah taktis dengan memperketat pengawasan di sepanjang koridor jalur rel yang masuk kategori rawan kebakaran lahan. Langkah mitigasi ini dipacu oleh meningkatnya potensi bahaya pembakaran rumput liar dan ilalang kering di sekitar ruang manfaat jalur rel kereta api (Rumaja) yang dapat melumpuhkan sistem operasional perjalanan kereta.

Kepulan asap tebal dari kebakaran vegetasi di sekitar rel dinilai tidak hanya menurunkan jarak pandang masinis secara drastis, melainkan juga berisiko fatal merusak instalasi kabel persinyalan dan telekomunikasi berbasis serat optik yang tertanam di sisi bantalan rel.

Pemetaan Titik Kritis dan Ancaman Keselamatan Operasi

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim prasarana, jalur Daop 7 yang membentang melintasi berbagai wilayah seperti Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, Kediri, Tulungagung, hingga Blitar memiliki titik-titik perkebunan dan semak belukar yang rentan terbakar saat musim kering. Paparan suhu panas ekstrem dari pembakaran lahan liar terbukti mampu merusak struktur geometri rel dan membakar bantalan kayu sintetis maupun perangkat pendukung sinyal elektrik.

"Aktivitas pembakaran sampah atau pembersihan lahan dengan api di sekitar jalur rel sangat membahayakan. Selain mengancam keselamatan perjalanan kereta api, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan sinyal dan kerugian infrastruktur yang masif," tegas pernyataan resmi manajemen KAI Daop 7 Madiun.

Kronologi Langkah Mitigasi Daop 7 Madiun

Guna mencegah terjadinya gangguan operasional akibat api tak terkendali, PT KAI Daop 7 Madiun menginstruksikan serangkaian protokol penanganan secara bertahap:

  1. Peningkatan Frekuensi Patroli Lapangan: Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) diterjunkan untuk menyisir lintasan rawan api selama 24 jam penuh secara bergiliran.
  2. Pembersihan Vegetasi Kering (Kuras Semak): Regu prasarana membersihkan rumput liar, ilalang, serta ranting pohon kering di area Rumaja dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) agar tidak menjadi bahan bakar api.
  3. Penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR): Penempatan fasilitas pemadam portabel di pos-pos jaga perlintasan sebidang (PJL) dan stasiun-stasiun terdekat dari zona rawan.
  4. Koordinasi Antar-Lembaga: Menjalin koordinasi darurat dengan dinas pemadam kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap kabupaten/kota yang dilintasi.

Sanksi Hukum bagi Pelanggar Jalur Kereta Api

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa aktivitas pembakaran di ruang pengawasan jalur KA melanggar regulasi perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret barang, atau membuat rintangan yang dapat membahayakan keselamatan.

Pelanggar ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp15.000.000. KAI mengimbau masyarakat di sekitar bantalan rel untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan atau membakar sisa panen pertanian yang berdekatan dengan jalur kereta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User