Jasa Marga Bantah Viral Narasi 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap

Jakarta - Jagat media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebutkan bahwa sebanyak 28 gerbang tol dalam kota Jakarta akan terkena penerapan sistem ganjil genap. Menanggapi informasi viral yang mer

Jul 06, 2026 - 13:45
0 0
Jasa Marga Bantah Viral Narasi 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap

Jakarta - Jagat media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebutkan bahwa sebanyak 28 gerbang tol dalam kota Jakarta akan terkena penerapan sistem ganjil genap. Menanggapi informasi viral yang meresahkan para pengguna jalan tol tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk angkat bicara dan dengan tegas membantah kebenaran narasi itu.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Jasa Marga memastikan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap sama sekali tidak diberlakukan di ruas jalan tol. Klarifikasi ini disampaikan langsung melalui kanal komunikasi resmi perusahaan untuk meredakan kebingungan di masyarakat.

"Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jalan Tol"

Melalui akun Instagram resminya, Jasa Marga menyapa para pengguna jalan dengan penjelasan yang lugas. Dalam unggahan tersebut, perusahaan pelat merah ini menekankan bahwa regulasi ganjil genap memiliki batas wilayah operasional yang jelas dan tidak mencakup jalan bebas hambatan.

"Kawan JM, sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya. Ganjil genap tidak berlaku di jalan tol," tulis Jasa Marga dalam unggahannya, Jumat (26/6/2026).

Lebih lanjut, Jasa Marga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di platform digital. Perusahaan meminta pengguna jalan untuk selalu memverifikasi kebenaran sebuah kabar, khususnya yang berkaitan dengan aturan lalu lintas dan aksesibilitas jalan tol, hanya melalui kanal-kanal resmi milik Jasa Marga.

Narasi sesat mengenai 28 gerbang tol yang terkena ganjil genap ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan kepanikan dan mengacaukan mobilitas warga, terutama di jam-jam sibuk. Oleh karena itu, klarifikasi cepat dari pihak operator jalan tol menjadi krusial untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

Aturan Hanya untuk Jalan Arteri

Sebagai informasi tambahan bagi para pengendara, aturan ganjil genap di DKI Jakarta memang selama ini hanya menyasar pada ruas-ruas jalan arteri protokol tertentu, bukan akses atau gerbang tol. Kebijakan ini lahir untuk mengurai kemacetan di pusat kota dan dasar hukumnya terpisah dari regulasi pengelolaan jalan tol.

Dengan adanya bantahan tegas ini, aktivitas di gerbang-gerbang tol Jakarta dipastikan tetap beroperasi normal tanpa pembatasan pelat nomor ganjil genap. Pengguna jalan tol diimbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan serta tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User