ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung

ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019. Pria kelahiran Muara Enim, Sumatera Selatan, 1957 ini

Jul 12, 2026 - 07:09
0 0
ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung

ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung

Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H., menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019. Pria kelahiran Muara Enim, Sumatera Selatan, 1957 ini merupakan karier murni di Korps Adhyaksa dengan pengalaman lebih dari tiga dekade sebagai jaksa. Sebelum menduduki pucuk pimpinan Kejaksaan Agung, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sejak 2017, posisi strategis yang membawanya menangani ribuan perkara pidana umum di seluruh Indonesia. Pengangkatannya menandai kembalinya tradisi Jaksa Agung dari kalangan internal Kejaksaan setelah era kepemimpinan HM Prasetyo yang berlatar belakang politisi sekaligus jaksa.

Profil dan Latar Belakang

Burhanuddin menamatkan pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, dan melanjutkan pendidikan Magister Hukum di universitas yang sama. Kariernya di Kejaksaan dimulai dari jenjang terbawah sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum akhirnya bertugas di berbagai daerah. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di beberapa provinsi strategis, antara lain Kajati Sumatera Selatan, Kajati Kalimantan Timur, dan Kajati DKI Jakarta. Jabatan Kajati DKI Jakarta pada 2015–2017 menjadi batu loncatan penting yang mengantarnya ke posisi Jampidum. Sebagai Jampidum, Burhanuddin dikenal aktif mendorong penerapan restorative justice untuk perkara-perkara ringan yang dinilai tidak perlu berujung ke pengadilan, sebuah kebijakan yang kelak menjadi salah satu program andalannya sebagai Jaksa Agung.

Kinerja dan Kasus Besar

Di bawah kepemimpinan Burhanuddin, Kejaksaan Agung mencatat sejumlah capaian signifikan dalam penanganan perkara korupsi berskala besar. Kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi sorotan nasional pada 2020 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun; Kejaksaan berhasil menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan direksi perusahaan dan pemilik usaha. Kasus serupa di PT Asabri dengan kerugian negara sekitar Rp22,7 triliun juga diusut tuntas pada 2021. Selain itu, kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020 menjadi salah satu penanganan cepat yang mendapat apresiasi publik. Di ranah pidana umum, Burhanuddin menggencarkan penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice yang hingga pertengahan 2023 telah menyelesaikan lebih dari 3.000 perkara ringan. Kejaksaan juga mencatat peningkatan signifikan dalam pemulihan aset negara (asset recovery) dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai puluhan triliun rupiah sepanjang masa jabatannya. Reformasi birokrasi melalui digitalisasi sistem penanganan perkara dan penguatan peran intelijen kejaksaan turut menjadi prioritas kinerjanya.

Tantangan dan Kontroversi

Perjalanan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung tidak lepas dari ujian berat. Kasus Joko Tjandra pada 2020 mengekspos celah integritas internal Kejaksaan, ketika seorang jaksa terbukti menerima suap untuk mengurus fatwa bebas bagi buronan kasus cessie Bank Bali tersebut. Skandal ini memicu perombakan internal dan menjadi momentum bagi Burhanuddin untuk memperkuat pengawasan terhadap jaksa nakal. Tidak lama berselang, kasus Pinangki Sirna Malasari—jaksa yang terlibat suap dengan terpidana Djoko Tjandra—kembali mencoreng institusi dan menuai kritik tajam dari masyarakat sipil serta Komisi III DPR. Burhanuddin merespons dengan membentuk tim khusus pembersihan internal dan memberlakukan sanksi tegas terhadap jaksa pelanggar etik. Tantangan lain datang dari ekspektasi publik yang tinggi terhadap pengusutan kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia dan proyek satelit Bakamla yang penyelesaiannya dinilai lamban oleh sebagian pengamat. Kendati demikian, masa jabatan Burhanuddin yang diperpanjang hingga 2024 menunjukkan kepercayaan Presiden terhadap kemampuannya memimpin institusi yang kerap menjadi sorotan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User