Jakarta — Praswad Nugraha Desak KPK Tetapkan Raja Juli Tersangka

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat sebagai Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, secara tegas mendesak lembaga anti

Jul 08, 2026 - 10:19
0 0
Jakarta — Praswad Nugraha Desak KPK Tetapkan Raja Juli Tersangka

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat sebagai Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, secara tegas mendesak lembaga antirasuah untuk segera meningkatkan status hukum Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjadi tersangka. Desakan ini mencuat setelah terungkap fakta bahwa Raja Juli telah mengembalikan amplop yang diduga berisi uang suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Praswad menilai, langkah pengembalian dana tersebut sama sekali tidak menghapuskan unsur tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Dalam perspektif hukum pidana, khususnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena jabatan merupakan delik formil. Artinya, kejahatan telah selesai dilakukan pada saat penerimaan itu terjadi. "Mengembalikan barang bukti seperti amplop berisi uang tidak menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan sebelumnya. Itu hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan di persidangan, bukan menghapus tindak pidana," tegas Praswad merujuk pada doktrin hukum pidana yang berlaku.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Suhardiman Amby. Dari hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, terungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk kepada seorang menteri yang diduga kuat adalah Raja Juli Antoni. Praswad menyoroti potensi penerapan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait jabatannya.

Analisis Konstruksi Hukum dan Perbandingan Yurisprudensi

Konstruksi hukum yang dibangun Praswad bersandar pada prinsip bahwa pertanggungjawaban pidana individual tidak dapat dialihkan atau dihapuskan dengan tindakan administratif sepihak. Pengembalian uang, dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, hanya dinilai sebagai mitigating factor, bukan elemen penghapus pidana. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 977 K/Pid.Sus/2015 misalnya, hakim menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat pidana perbuatan, melainkan hanya dapat meringankan hukuman.

Berikut adalah perbandingan data antara perspektif hukum dan klaim faktual dalam kasus ini:

Aspek Fakta Hukum Implikasi Pidana
Penerimaan Amplop Diduga terjadi sebelum ada kesadaran untuk mengembalikan Delik selesai (voltooid) pada saat penerimaan, memenuhi unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor
Pengembalian Dana Dilakukan setelah kasus terungkap Tidak menghapus tindak pidana, hanya pertimbangan meringankan (strafverminderingsgrond)
Status Subjek Hukum Menteri sebagai Penyelenggara Negara Memenuhi kualifikasi subjek delik dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Praswad mengkritisi dugaan lambannya proses penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Ia membandingkannya dengan penanganan perkara Suhardiman Amby yang sudah berjalan lebih dahulu. "Ini soal integritas penegakan hukum, bukan soal hitung-hitungan politik. Jika dua alat bukti sudah cukup, kenapa harus menunggu? Rasa keadilan publik dipertaruhkan di sini," tantangnya. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum terbaru Menhut Raja Juli Antoni dan masih terus melakukan pengumpulan alat bukti tambahan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User