Menkum Supratman dan Dirjen WIPO Sepakat Perkuat Ekosistem KI Indonesia
Jenewa, Swiss — Di tengah udara musim panas Eropa yang menyelimuti kota Jenewa, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melangkahkan kaki k
Jenewa, Swiss — Di tengah udara musim panas Eropa yang menyelimuti kota Jenewa, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melangkahkan kaki ke markas besar World Intellectual Property Organization (WIPO). Pertemuan tatap muka dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, pada Senin (6/7/2026) itu bukan sekadar seremoni diplomatik biasa, melainkan babak baru bagi masa depan ekosistem kekayaan intelektual (KI) Indonesia.
Kedua pemimpin organisasi itu duduk dalam satu meja, membahas peta jalan strategis yang akan menentukan arah perlindungan dan komersialisasi karya anak bangsa di kancah global.
Komitmen Bersama Memperkuat Infrastruktur KI Nasional
Pertemuan ini menandai momentum penting setelah serangkaian reformasi regulasi yang digulirkan Kementerian Hukum sepanjang paruh pertama 2026. Supratman secara eksplisit meminta dukungan teknis WIPO untuk mempercepat digitalisasi sistem pendaftaran KI di Indonesia—sebuah langkah yang dipandang krusial mengingat volume permohonan paten, merek, dan hak cipta yang terus melonjak setiap tahun.“Kami menginginkan sistem yang tidak hanya cepat, tetapi juga transparan dan akuntabel. WIPO memiliki pengalaman dan framework yang dapat kami adaptasi tanpa harus memulai dari nol,”ujar Supratman dalam pertemuan tersebut. Daren Tang merespons positif. Dirjen WIPO itu menegaskan kesiapan organisasinya untuk menurunkan tim teknis guna melakukan asesmen kebutuhan dan memberikan rekomendasi implementatif. Kolaborasi ini, menurut Tang, sejalan dengan visi WIPO untuk menjembatani kesenjangan kapasitas KI antara negara maju dan negara berkembang seperti Indonesia.
Perlindungan Indikasi Geografis dan Pengetahuan Tradisional
Salah satu poin hangat yang mengemuka adalah perlindungan indikasi geografis (IG) dan pengetahuan tradisional Indonesia. Kekayaan budaya Nusantara yang luar biasa selama ini rentan diklaim pihak asing, mulai dari kopi gayo, tenun Sumba, hingga obat-obatan herbal berbasis kearifan lokal. Pemerintah Indonesia mengusulkan program pendampingan intensif bagi pemerintah daerah dan komunitas adat untuk mendaftarkan produk-produk unggulan mereka ke dalam sistem IG internasional. WIPO menyambut baik usulan ini dan menjanjikan dukungan berupa pelatihan serta perangkat database untuk mendokumentasikan pengetahuan tradisional yang belum tercatat. Langkah ini dinilai strategis oleh kedua belah pihak. Dengan perlindungan hukum yang kokoh, produk-produk lokal Indonesia dapat menembus pasar global dengan nilai tambah yang jauh lebih tinggi, sekaligus mempertahankan identitas budaya asli mereka.Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Penegakan Hukum
Pembahasan tidak berhenti pada infrastruktur digital dan perlindungan produk budaya. Supratman dan Tang juga menyoroti defisit tenaga ahli di bidang KI yang menjadi hambatan serius dalam rantai inovasi nasional. Jumlah pemeriksa paten di Indonesia masih jauh dari ideal, sementara kompleksitas permohonan terus meningkat seiring perkembangan teknologi. WIPO menawarkan program beasiswa dan pelatihan lanjutan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Hukum, serta membuka akses ke jaringan global para ahli KI yang dapat dimanfaatkan untuk konsultasi peer-to-peer. Ini adalah bagian dari capacity building jangka panjang yang, meski hasilnya tidak instan, akan membentuk fondasi ekosistem inovasi berkelanjutan.“Penegakan hukum KI tidak bisa berjalan efektif tanpa aparat yang paham betul seluk-beluk paten, merek, dan hak cipta. Ini pekerjaan rumah kita bersama,”tegas Daren Tang, sembari menawarkan modul pelatihan berbasis studi kasus yang telah teruji di berbagai yurisdiksi.
Comments (0)