Jakarta — Mugiyanto: Papua Tak Bisa Hanya Diselesaikan Satu Pihak

Pernyataan itu mencuat di tengah bara konflik yang tak kunjung padam di Bumi Cenderawasih. Sementara operasi penegakan hukum dan patroli teritorial terus d

Jul 08, 2026 - 15:58
0 0
Jakarta — Mugiyanto: Papua Tak Bisa Hanya Diselesaikan Satu Pihak

Pernyataan itu mencuat di tengah bara konflik yang tak kunjung padam di Bumi Cenderawasih. Sementara operasi penegakan hukum dan patroli teritorial terus digelar, dari balik dinding birokrasi pusat, sebuah suara menekankan bahwa resep keamanan semata tidak akan pernah cukup. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto, dalam pernyataan resmi yang dikutip Liputan6.com, menyampaikan pesan yang dingin namun tegas: penanganan persoalan Papua memerlukan keterlibatan kolektif. Tidak boleh lagi ada ilusi bahwa satu institusi atau satu pendekatan bisa menyelesaikan seluruh kompleksitas yang sudah puluhan tahun mengendap.

Pernyataan yang Menegaskan Batas

Dalam konteks inilah Mugiyanto mengeluarkan pernyataan yang langsung menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak akan berjalan sendiri. Koordinasi dengan TNI dan Polri bukan opsi, melainkan fondasi. Pernyataan itu menggema sebagai koreksi halus terhadap pandangan yang seringkali menyederhanakan Papua sebagai sekadar masalah keamanan atau sekadar masalah kesejahteraan.

Ia tidak merinci bentuk sinergi yang dimaksud. Namun, dengan menempatkan kementerian yang bertanggung jawab atas perlindungan hak asasi manusia dalam satu nafas dengan dua institusi penegak hukum bersenjata itu, Mugiyanto menyodorkan pesan yang lebih dalam: pendekatan HAM harus menjadi lensa utama dalam setiap operasi keamanan di Papua, bukan sekadar tempelan di akhir proses.

“Kementerian HAM akan terus bersinergi dengan TNI dan Polri dalam penanganan berbagai persoalan di Papua. Ini bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan oleh satu pihak,” ujar Mugiyanto.

Arsitektur Sinergi yang Belum Selesai

Di atas kertas, gagasan multipihak ini bukan hal baru. Sejak era Otonomi Khusus, Papua telah menjadi laboratorium bagi berbagai pendekatan: pembangunan, dialog, hingga operasi militer terbatas. Namun, kesenjangan antara desain kebijakan dan realitas di lapangan tetap lebar. Dalam banyak insiden, institusi bergerak sendiri-sendiri. Aparat keamanan mengedepankan penegakan hukum, sementara pendekatan berbasis HAM seringkali baru muncul setelah pelanggaran terjadi.

Pernyataan Wamen HAM kali ini dapat dibaca sebagai upaya menutup celah itu sejak awal. Dengan menempatkan Kementerian HAM dalam posisi aktif—bukan reaktif—Mugiyanto mengisyaratkan bahwa ke depan, setiap rancangan kebijakan dan operasi di Papua harus sudah dijahit dengan standar perlindungan HAM yang ketat. Ini adalah langkah awal menuju arsitektur sinergi baru yang menempatkan HAM sebagai prekondisi, bukan kompensasi.

Namun, pendekatan ini bukan tanpa tantangan. Koordinasi antarlembaga di Indonesia kerap tersandung ego sektoral dan tumpang-tindih kewenangan. Di Papua, persoalannya lebih rumit lagi: ada belasan aktor dari pemerintah daerah, kelompok masyarakat adat, hingga elemen kriminal bersenjata yang masing-masing memiliki narasi dan kepentingan sendiri. Mugiyanto tampaknya memahami bahwa tanpa keterlibatan semua unsur itu, mesin perdamaian akan terus pincang.

Dinginnya Fakta: Kekerasan dan Perlindungan HAM

Data menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, eskalasi kekerasan di Papua meningkat signifikan. Berdasarkan laporan Komnas HAM periode 2021–2023, tercatat lebih dari 60 insiden kekerasan yang melibatkan warga sipil, aparat keamanan, dan kelompok bersenjata, dengan total korban jiwa melebihi 100 orang. Meskipun data ini tidak secara eksplisit disebut dalam pernyataan Mugiyanto, konteks angka tersebut menjadi latar yang diam-diam memperkuat urgensi sinergi yang ia dorong.

Bayangkan saja: setiap kali peluru dimuntahkan, setiap kali rumah terbakar, setiap kali seorang anak kehilangan orang tua, jahitan hak asasi manusia kembali tercabik. Di titik itulah pendekatan berbasis HAM yang terintegrasi diharapkan menjadi penjaga gawang terakhir. Bukan untuk melemahkan penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak dijadikan alasan untuk meniadakan kemanusiaan.

Jalan Panjang Menuju Kerja Bersama

Pernyataan Mugiyanto menjadi penting justru karena minimnya detail operasional. Ia membuka ruang diskusi alih-alih menutupnya dengan instruksi teknis. Implisit di dalamnya adalah pengakuan bahwa negara belum memiliki cetak biru yang sempurna untuk Papua. Yang ada adalah kemauan politik awal untuk merajut kembali serpihan pendekatan yang tercerai-berai.

Ke depan, publik menanti wujud konkret sinergi itu. Apakah akan lahir satuan tugas bersama yang di dalamnya personel TNI-Polri bekerja berdampingan dengan pemantau HAM? Atau akan ada pelatihan literasi HAM bagi seluruh aparat yang bertugas di Papua? Atau mungkin akan ada protokol tetap baru yang menjadikan mitigasi pelanggaran HAM sebagai syarat mutlak sebelum operasi keamanan digelar? Pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab. Tapi setidaknya, langkah pertama—mengakui bahwa satu pihak tidak akan pernah cukup—telah diambil dengan dingin dan terukur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User