Pemkab Tangerang Sediakan Lahan 2 Hektare Pascakebakaran TPA Jatiwaringin
Pemerintah Kabupaten Tangerang merespons kebakaran hebat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, dengan menyiapkan lahan seluas dua
Pemerintah Kabupaten Tangerang merespons kebakaran hebat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, dengan menyiapkan lahan seluas dua hektare sebagai area penampungan sampah sementara. Langkah ini diambil agar rantai layanan pengangkutan sampah dari permukiman tidak terputus selama proses pemadaman yang masih berlangsung.
Kronologi Respons Darurat
Kebakaran di TPA Jatiwaringin dilaporkan tak kunjung padam, memaksa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengaktifkan skenario kontingensi. Pada Selasa, 7 Juli 2026, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengonfirmasi bahwa area pengganti telah disiapkan.
- TPA Jatiwaringin mengalami kebakaran besar yang belum teratasi.
- Pemkab Tangerang menyiapkan lahan dua hektare sebagai tempat pembuangan sementara.
- Seluruh armada pengangkut sampah dialihkan ke lahan baru agar layanan tetap normal.
Lahan Alternatif dan Jaminan Operasional
Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. “Berjalan normal, kita sudah siapkan ada lahan dua hektar untuk ditempati sementara sifatnya,” ujar Maesyal. Pernyataan ini menekankan bahwa pengalihan tidak akan mengganggu frekuensi pengangkutan sampah dari perumahan warga.
Beban Volume Sampah Harian
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, memaparkan skala permasalahan. Setiap hari, wilayah ini menghasilkan sekitar 1.500 ton sampah. “Kalau kita ngitung misalkan satu hari kecilnya saja 250 truk dikali 6 kubik saja kecilnya kan 1.500 ton kan sehari,” jelas Ujat. Angka ini menunjukkan bahwa tanpa penampungan alternatif, tumpukan sampah akan segera melumpuhkan sistem kebersihan kota.
Fungsi Ganda: Calon Penampung Limbah PSEL
Lebih jauh, Ujat mengungkapkan bahwa lahan dua hektare tersebut sejatinya telah dialokasikan untuk proyek strategis. Area itu rencananya akan menjadi tempat penyimpanan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA)—limbah padat hasil pembakaran dari fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Dengan demikian, lokasi yang sekarang menjadi penampungan darurat akan beralih fungsi permanen begitu proyek PSEL beroperasi, menampung sisa pembakaran yang sebelumnya terproyeksi.
Lahan itu dirancang untuk menampung debu dan abu sisa pembakaran sampah yang akan diubah menjadi listrik. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan dua tahap: mitigasi krisis saat ini sekaligus persiapan infrastruktur jangka panjang. Pemerintah daerah memastikan bahwa meski terjadi insiden, agenda pengelolaan sampah berbasis energi tetap berjalan tanpa mengorbankan layanan publik.
Comments (0)