Pabrik Vape Ganja Bali Beromzet Ratusan Miliar Terbongkar
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melumpuhkan sindikat narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape mengandung tetrah
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melumpuhkan sindikat narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape mengandung tetrahydrocannabinol (THC) secara ilegal. Operasi terpusat di Bali ini berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA). Berdasarkan temuan awal, jaringan tersebut memiliki potensi omzet fantastis mencapai ratusan miliar rupiah.
Kronologi Pengungkapan: Berawal dari Penangkapan di Bandara
Pengungkapan bermula pada 13 April, saat aparat menangkap seorang WNA Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang dioperasikan sebagai pabrik rumahan untuk memproduksi vape ganja. Pada 20 April, dua WNA Tunisia berinisial GNH dan AEP diringkus di Tabanan, Bali.
Modus Operandi: Pabrik Rumahan, Pemasaran Digital
Hasil pendalaman mengungkap bahwa BSM telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Agustus 2023. Pabrik di vila Badung mampu memproduksi sekitar 2.000 cartridge vape ganja per bulan. Pemasaran dilakukan melalui media sosial, sementara distribusi memanfaatkan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping). Transaksi keuangan menggunakan transfer rekening bank dan cryptocurrency.
Pernyataan Resmi dan Peran Tersangka
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara Satresnarkoba, Bea Cukai, dan instansi terkait.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat.”
Adapun peran para tersangka terbagi: GNH sebagai bandar pemasok berbagai jenis narkotika, sementara AEP bertugas sebagai kurir. BSM sendiri berperan sentral sebagai pengelola produksi dan jaringan distribusi.
Comments (0)