Jakarta — Ma’ruf Cahyono, Mantan Sekjen MPR, Ditahan KPK

Langkah kaki Ma'ruf Cahyono terdengar berat menyusuri koridor Gedung Merah Putih KPK, Kamis (09/07/2026) sore. Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyaw

Jul 12, 2026 - 08:38
0 0
Jakarta — Ma’ruf Cahyono, Mantan Sekjen MPR, Ditahan KPK

Langkah kaki Ma'ruf Cahyono terdengar berat menyusuri koridor Gedung Merah Putih KPK, Kamis (09/07/2026) sore. Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu berjalan dengan kepala sedikit tertunduk, diapit dua petugas berseragam. Rompi oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi yang membalut tubuhnya sontak menjadi pusat sorot kamera puluhan wartawan yang telah menanti sejak siang. Tangan pria 62 tahun itu tidak diborgol, tetapi tatapan matanya kosong—seolah baru saja menyadari bahwa karier panjangnya di lingkar legislatif berakhir di balik jeruji besi.

Detik-detik itu menjadi puncak dari drama hukum yang bergulir sejak KPK mengumumkan status tersangka Ma'ruf dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Setelah hampir enam jam menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, penyidik akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan. Ma'ruf pun resmi menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 untuk 20 hari pertama.

Skandal Proyek Fiktif di Tubuh MPR

Kasus yang menjerat Ma'ruf bermula dari audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Sekretariat Jenderal MPR tahun anggaran 2024–2025. Dalam audit itu, ditemukan kejanggalan pada sejumlah paket pekerjaan yang diduga fiktif. Proyek-proyek tersebut meliputi pengadaan alat tulis kantor, jasa konsultansi tata kelola persidangan, hingga renovasi ruang rapat fraksi yang nilai totalnya mencapai Rp 47 miliar. Meski tercatat dalam dokumen resmi, pekerjaan itu tidak pernah terlaksana secara riil di lapangan.

KPK menduga Ma'ruh, dalam kapasitasnya sebagai Sekjen yang juga merupakan kuasa pengguna anggaran, mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu yang dikendalikan oleh rekan dekatnya. Setidaknya ada tiga perusahaan yang diduga menjadi "pemain utama" dalam skema ini, dua di antaranya beralamat di gedung virtual yang sama di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tersangka MC diduga secara aktif mengintervensi proses pengadaan, mulai dari penentuan spesifikasi teknis hingga penunjukan langsung rekanan yang telah diatur sebelumnya. Hal ini dilakukan secara terstruktur dan tersistematis," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di lobi gedung KPK, Kamis petang.

Peran dan Aliran Uang Tersangka

Berdasarkan penyidikan, KPK menelusuri aliran dana yang mengalir ke rekening Ma'ruf maupun keluarganya. Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di rumah dinas dan apartemen tersangka di kawasan Menteng. Dalam dokumen itu ditemukan catatan penerimaan uang dalam bentuk tunai dengan kode-kode tertentu yang diduga berkaitan dengan proyek fiktif tersebut. Penyidik menduga Ma'ruf menerima fee minimal 12% dari nilai kontrak setiap proyek yang dimenangkan oleh rekanannya.

"Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga melukai rasa keadilan publik karena dilakukan di lembaga tinggi negara yang semestinya menjadi teladan," demikian kutipan ekspresi kekecewaan dari seorang sumber penyidik yang enggan disebut namanya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sementara sebesar Rp 21,8 miliar dan bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan terhadap proyek-proyek lainnya.

Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Respon Publik dan Lembaga

Penahanan Ma'ruf Cahyono sontak menyita perhatian publik dan kalangan parlemen. Pimpinan MPR periode 2024–2029 melalui juru bicaranya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu KPK jika diperlukan. Namun, suasana di kompleks parlemen Senayan terpantau canggung, mengingat Ma'ruf dikenal sebagai birokrat senior yang malang melintang di Sekretariat Jenderal MPR lebih dari dua dekade.

Seorang petinggi fraksi yang enggan dikutip namanya mengaku kaget dengan penetapan tersangka ini. "Kami tidak pernah membayangkan hal seperti ini bisa terjadi. Beliau sosok yang sangat rapi dan disiplin. Tapi ya, hukum harus tetap ditegakkan," ujarnya singkat. Sementara itu, aktivis antikorupsi dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambut baik langkah cepat KPK. "Ini bukti bahwa KPK masih berani menyentuh pejabat tinggi negara, bahkan dari internal lembaga legislatif sendiri," kata peneliti ICW dalam keterangan tertulis.

Dengan ditahannya Ma'ruf, KPK kini telah menangani tujuh kasus besar yang melibatkan mantan pejabat kesekretariatan jenderal di lembaga negara sepanjang tahun 2026. Angka ini menjadi sinyal bahwa praktik korupsi di tubuh birokrasi penyokong lembaga tinggi negara masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pembenahan struktural.

Penahanan ini menjadi babak akhir dari perjalanan panjang seorang birokrat yang pernah berada di puncak manajerial lembaga legislatif tertinggi. Kini, nasibnya sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Publik hanya bisa menunggu, apakah keadilan akan menghampiri atau malah terganjal tembok kekuasaan yang selama ini dia bangun.

[SOCIAL_TWEET]: Rompi oranye membalut tubuh Ma'ruf Cahyono. Mantan Sekjen MPR itu resmi ditahan KPK atas kasus proyek fiktif senilai Rp47 M. Kerugian negara ditaksir Rp21,8 M. 👉 Baca selengkapnya: [link] #KPK #KorupsiMPR #Ma'rufCahyono[SOCIAL_TG]: 🔴 Breaking! Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono resmi ditahan KPK. Kasus proyek fiktif senilai Rp47 M, kerugian negara Rp21,8 M. Tersangka dikawal petugas menuju Rutan C1 usai diperiksa intensif. Baca berita lengkapnya di sini: [link]

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User