JAKARTA — KPK Tolak Wacana Amnesti Hasto Kristiyanto
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, secara tegas merespons wacana pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, H
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, secara tegas merespons wacana pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya, Budi menyatakan bahwa amnesti tidak seharusnya menjadi instrumen untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Hingga saat ini, Hasto Kristiyanto berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait buronan Harun Masiku. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2024, berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama penyidikan sejak 2020.
Proses hukum terhadap Hasto telah memasuki tahapan signifikan. KPK telah memeriksa 42 saksi, termasuk sejumlah kader PDI-P dan mantan komisioner KPU. Total dokumen dan alat bukti yang disita mencapai 1.200 lembar dokumen dan 18 barang bukti elektronik. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku pada Januari 2020, namun Harun melarikan diri dan hingga kini masih buron. Hasto diduga kuat mengoordinasikan upaya menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti.
Wacana amnesti mencuat setelah beberapa politikus senior menyuarakan dukungan dengan alasan rekonsiliasi politik pasca-Pemilu 2024. Namun, KPK menegaskan bahwa pemberian amnesti adalah domain presiden dengan pertimbangan DPR, namun tidak dapat diterapkan untuk kasus yang masih dalam proses penyidikan. Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia menekankan bahwa “Amnesti berlaku untuk tindak pidana yang telah divonis pengadilan, bukan untuk tersangka yang perkaranya belum selesai. Menghentikan penyidikan dengan amnesti akan melanggar asas due process of law dan membuka celah impunitas.”
Status Hukum Terkini
Hasto Kristiyanto belum ditahan, namun dicegah bepergian ke luar negeri sejak Maret 2024. KPK menegaskan bahwa pencegahan akan berlangsung hingga penyidikan rampung. Kuasa hukum Hasto telah mengajukan praperadilan, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2024. Putusan tersebut memperkuat dasar hukum KPK untuk melanjutkan proses.
Perbandingan Kasus Amnesti Politik
Data historis menunjukkan pemberian amnesti lebih sering terjadi pada kasus politik murni dibanding tindak pidana umum. Namun, polemik muncul ketika kategori politik digunakan untuk korupsi.
| Nama | Kasus | Tahun Amnesti | Proses Hukum Saat Amnesti |
|---|---|---|---|
| Abu Bakar Ba'asyir | Terorisme | 2019 (wacana) | Telah vonis |
| Baiq Nuril | Pelanggaran ITE | 2019 | Telah vonis |
| Hasto Kristiyanto | Obstruction of justice (korupsi) | 2025 (wacana) | Masih penyidikan |
Konsistensi Penegakan Hukum
KPK merujuk pada Statistik Penanganan Perkara 2024 yang menunjukkan 87% kasus obstruction of justice berujung pemidanaan. Menghentikan kasus Hasto dengan amnesti berpotensi menurunkan efek jera. Budi Prasetyo menambahkan, “KPK tidak bisa berandai-andai atas kebijakan yang bukan kewenangan kami. Namun prinsipnya, setiap perkara harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan.”
Hingga tulisan ini dibuat, Presiden belum memberikan sinyal resmi terkait amnesti. DPR juga belum membentuk pansus atau forum konsultasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Proses hukum terhadap Hasto tetap berlanjut.
Comments (0)