Jakarta — Jampidsus Febrie Adriansyah Paparkan Update Kasus Impor Gula Ilegal
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (10/7), menyampaikan perkembangan terkini penanganan per
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (10/7), menyampaikan perkembangan terkini penanganan perkara dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (raw sugar) menjadi gula kristal putih yang melibatkan sejumlah pihak di Kementerian Perdagangan dan importir swasta. Konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung itu membeberkan fakta baru hasil penyidikan yang telah berjalan lebih dari 14 bulan.
“Penyidik telah mengantongi bukti permufakatan jahat antara pejabat pemberi izin dan pelaku usaha, yang mengakibatkan kerugian negara sekurangnya Rp 3,5 triliun,” ujar Febrie. Angka tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diserahkan pekan lalu. Kerugian itu berasal dari selisih harga akibat kuota impor yang dialihkan kepada perusahaan tidak berhak dan modus manipulasi neraca gula nasional sehingga harga di dalam negeri anjlok, merugikan petani tebu rakyat.
Jampidsus menetapkan 9 tersangka dalam perkara ini, terdiri dari 4 pejabat Kemendag, 2 importir, dan 3 pihak swasta sebagai perantara. Salah satu tersangka kunci adalah Direktur Impor Kementerian Perdagangan berinisial BDA yang diduga menerima gratifikasi berupa unit apartemen di kawasan Jakarta Pusat serta aliran dana senilai Rp 18 miliar melalui rekening penampung di luar negeri. Febrie menegaskan, penyidik tidak akan ragu menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil korupsi dapat disita secara optimal.
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan dokumen penyidikan yang dibacakan oleh Febrie, kasus bermula pada periode 2021–2023. Saat itu, Indonesia mengalami defisit gula konsumsi sehingga pemerintah melalui Kemendag membuka keran impor. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota impor untuk perusahaan yang memiliki pabrik gula kristal putih (refinery) justru dialihkan kepada perusahaan dagang biasa yang tidak memiliki fasilitas pengolahan. Impor raw sugar kemudian dijual kembali ke pabrik refinery dengan harga premium, menciptakan “rent-seeking” dalam rantai pasok.
Modus lain yang terungkap adalah manipulasi data stok dan kebutuhan gula nasional. Tersangka BDA bersama seorang staf khusus diduga merekayasa angka prognosa sehingga kuota impor yang disetujui jauh lebih besar dari kebutuhan riil. Kelebihan impor ini kemudian digelontorkan ke pasar dengan harga rendah, menekan harga gula petani yang semestinya diserap oleh Bulog.
Data Perbandingan Kasus Korupsi Sektor Pangan
Kasus impor gula ini menjadi salah satu korupsi terbesar di sektor pangan dalam lima tahun terakhir. Berikut perbandingan dengan dua kasus lain yang pernah ditangani Jampidsus:
| Nama Kasus | Tahun Terungkap | Kerugian Negara | Jumlah Tersangka | Status |
|---|---|---|---|---|
| Korupsi Impor Garam | 2018 | Rp 400 miliar | 5 | Inkracht 2020 |
| Korupsi Asabri | 2021 | Rp 22,7 triliun | 13 | Persidangan |
| Korupsi Impor Gula (Izin Impor) | 2024 | Rp 3,5 triliun | 9 | Penyidikan (10/7 update) |
Meski nilai kerugian lebih kecil dibanding Asabri, dampak ekonomi langsung terhadap petani dan inflasi bahan pokok menjadikan kasus gula ini prioritas tinggi di mata publik. Jampidsus menargetkan pelimpahan tahap pertama ke pengadilan pada September 2025.
Langkah Hukum dan Penanganan Aset
Febrie menyebut, penyidik telah memblokir 37 aset milik tersangka, meliputi tanah dan bangunan di Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta 12 kendaraan mewah dan 4 unit apartemen. Pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi aliran dana mencurigakan ke lima negara, termasuk Singapura dan British Virgin Islands. “Kami tengah menyusun permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas negara terkait untuk membekukan aset-aset tersebut,” jelas Jampidsus.
Febrie menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pejabat lebih tinggi di Kemendag yang mungkin mendapat aliran dana, berdasarkan keterangan saksi dan bukti transfer elektronik. “Kita tidak main-main, ini kejahatan terhadap kedaulatan pangan,” tegasnya.
Respons Kementerian dan Pengawasan Publik
Menanggapi perkembangan ini, Kementerian Perdagangan melalui Biro Hukum menyatakan akan menghormati proses hukum dan siap memberikan data tambahan. Namun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pangan Berkeadilan menuntut transparansi penuh dan perlindungan bagi saksi petani. Mereka mendorong Kejagung agar tidak hanya menjerat individu tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perizinan impor pangan yang rawan korupsi.
Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir memang getol menyasar korupsi di sektor pangan. Selain gula, Kejagung tengah menyidik kasus korupsi impor bawang putih dan pengadaan lahan pangan di Papua. Pola yang sama terlihat: kolusi antara regulator dan importir yang mengorbankan petani sebagai kelompok paling rentan.
[TAGS]: Febrie Adriansyah, Jampidsus, Kejaksaan Agung, korupsi impor gula, kerugian negara [SOCIAL_TWEET]: Jampidsus Febrie Adriansyah ungkap kerugian Rp3,5 triliun akibat korupsi izin impor gula. 9 tersangka, aset diblokir, dan sidik TPPU. “Kita tidak main-main,” tegasnya. #KejaksaanAgung #PemberantasanKorupsi #KedaulatanPangan [SOCIAL_FB]: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akhirnya buka-bukaan soal mega-korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp3,5 triliun. Siapa saja tersangkanya? Apa dampaknya ke harga gula di pasaran? Simak faktanya di sini. [SOCIAL_TG]: 🚨 Jampidsus Febrie Adriansyah beberkan progress kasus impor gula ilegal: kerugian Rp3,5T, 9 tersangka. Pelimpahan September 2025. #KejaksaanAgung [SOCIAL_THREADS]: Gila sih, korupsi impor gula rugikan negara 3,5 triliun. Pejabat Kemendag dan importir main kuota seenaknya, petani yang babak belur. Jampidsus udah blokir puluhan aset. Semoga cepet sidang ya.
Comments (0)