Jakarta — Febrie Bantah Kepemilikan Rumah Sentul, Sebut Bisnis Cipete Milik Adik
Hawa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terasa sedikit berbeda pada Jumat siang, 10 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adria
Hawa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terasa sedikit berbeda pada Jumat siang, 10 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berdiri tegak di hadapan belasan jurnalis. Ia tidak sedang mengumumkan penindakan besar, melainkan memberi klarifikasi atas isu yang bergulir liar di ruang publik selama sepekan terakhir: tentang rumah mewah di Sentul dan bisnis di kawasan Cipete yang disebut-sebut terafiliasi dengan dirinya.
Di tangan kirinya, Febrie menggenggam map kertas cokelat yang terbungkus plastik transparan. Isinya bukan berkas perkara, melainkan fotokopi akta jual beli, lembar detail Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan beberapa foto properti. Ia tampak tenang. Suaranya terukur, nyaris tanpa gejolak emosi, sebagaimana tipikal jaksa yang terbiasa menggali fakta di ruang sidang. Namun, konferensi pers kali ini menempatkannya di posisi yang tidak biasa: sang investigator harus menjadi pihak yang menjelaskan diri.
Awal Mula Isu
Sejak awal Juli 2026, jejaring media sosial diramaikan dengan narasi yang menyudutkan sosok Jampidsus. Warganet menyebar foto sebuah bangunan dua lantai bergaya minimalis modern di perumahan elite Sentul, Kabupaten Bogor, yang diklaim sebagai milik Febrie. Narasi itu disertai dengan tangkapan layar sebuah situs properti yang mencantumkan nama pemilik yang disebut-sebut memiliki inisial “FA”. Bersamaan, beredar pula potret sebuah kafe di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, dengan keterangan “pusat bisnis keluarga Jampidsus”.
Kedua isu tersebut dengan cepat menyulut spekulasi. Sejumlah pihak mengaitkannya dengan risiko benturan kepentingan dan potensi gratifikasi, mengingat posisi Febrie yang membawahi penyidikan kasus-kasus besar. Desakan agar Kejaksaan Agung segera memberi penjelasan pun mengalir deras. Merespons itu, Febrie memutuskan untuk berbicara langsung, membawa seluruh dokumen terkait.
Klarifikasi di Gedung Bundar
Dengan nada yang dingin dan terstruktur, Febrie membuka klarifikasinya dengan membacakan pernyataan tertulis. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak akurat dan mengandung distorsi fakta. Mengenai rumah di Sentul, ia menyampaikan bantahan tegas.
“Properti yang viral di media sosial itu bukan milik saya. Itu adalah rumah orang tua saya yang dibangun pada tahun 2008. Saya sudah lama tidak tinggal di sana karena sejak 2015 sudah pindah domisili ke Jakarta Selatan. Sertifikat atas nama ibu saya, bukan atas nama pribadi,” kata Febrie sambil menunjukkan salinan sertifikat dengan nama pemilik yang bukan dirinya.
Pernyataan itu disertai data fisik. Ia memperlihatkan lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3927/Kelurahan Sentul yang terdaftar atas nama Tri Murni Widiastuti—sosok yang belakangan diketahui jurnalis sebagai ibunda dari Febrie. Tak ada nama Adriansyah di kolom pemilik. Untuk menguatkan, Febrie juga menunjukkan KTP ibunya dan akta kelahiran dirinya yang membuktikan hubungan keluarga.
Sementara itu, soal bisnis di Cipete, Febrie mengakui bahwa benar ada usaha kuliner di alamat tersebut. Namun, ia menampik bahwa bisnis itu milik pribadi.
“Kafe di Cipete Raya Nomor 42 itu milik adik kandung saya, Raka Adriansyah. Usaha itu sudah berdiri sejak 2018 dengan SIUP atas nama adik saya. Saya tidak pernah menerima dividen atau terlibat dalam operasional. Ini murni usaha keluarga, dan saya pastikan tidak ada konflik kepentingan dengan tugas saya sebagai Jampidsus,” jelasnya.
Febrie lantas menyodorkan dokumen pendukung: SIUP aneka jasa bernomor 02407-03/PK/1.824.271/2020 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, yang dengan jelas mencantumkan nama Raka Adriansyah sebagai pemilik resmi. Ia juga memaparkan bahwa alamat usahanya berbeda dari domisili pribadinya saat ini di kawasan Pasar Minggu.
Transparansi dan Bukti Tambahan
Tidak berhenti pada klarifikasi verbal, Febrie mengambil langkah lebih jauh. Ia menyebar salinan ringkasan LHKPN tahun pelaporan 2025 yang telah dilaporkan secara patuh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu menunjukkan total harta kekayaan bersih senilai Rp 5,2 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan (seluas 120 meter persegi), satu unit kendaraan pribadi sedan Toyota Camry tahun 2022, serta simpanan tunai dan giro. Tidak ada aset di Sentul yang tercatat.
“Saya sampaikan semua ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik. Saya juga secara sukarela menyerahkan seluruh dokumen ini kepada tim verifikasi Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung untuk dilakukan audit lebih lanjut,” tegasnya.
Langkah tersebut memperlihatkan kesiapan Febrie untuk diaudit secara independen. Ia mengundang, bukan menghindari, pengawasan. Data LHKPN yang ia tunjukkan juga dapat diverifikasi secara daring melalui portal e-LHKPN milik KPK, yang secara historis mencatat bahwa Febrie selalu melaporkan hartanya secara tepat waktu selama masa jabatannya di Korps Adhyaksa.
Sikap Lembaga dan Publik
Sikap Kejaksaan Agung sebagai institusi turut memperkuat posisi Febrie. Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, menyatakan bahwa pihaknya menghormati itikad baik Jampidsus untuk memberikan klarifikasi langsung.
“Kami mengapresiasi langkah Pak Febrie yang proaktif menjawab isu publik. Kejaksaan Agung selalu menjunjung transparansi dan tidak akan melindungi jaksa yang terbukti melanggar. Namun, kami juga tidak akan membiarkan fitnah merusak integritas jaksa yang profesional,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan siang itu juga.
Di luar gedung, tanggapan publik terbelah. Beberapa pihak mengapresiasi keterbukaan langka seorang pejabat tinggi yang langsung membeberkan dokumen pribadi. Namun, tidak sedikit yang menuntut agar klarifikasi ini diikuti dengan audit oleh pihak eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau KPK untuk menjamin kenetralan. Febrie menanggapi tuntutan itu dengan tenang, menyebut bahwa audit oleh Inspektorat Jenderal sudah cukup memadai dan merupakan prosedur standar pengawasan internal.
Pelajaran bagi Penyelenggara Negara
Kasus yang menerpa Febrie bukanlah yang pertama kali. Cerita serupa kerap menghampiri penyelenggara negara yang dianggap memiliki gaya hidup tidak wajar oleh khalayak maya. Kecepatan merespons dan keberanian menyodorkan bukti menjadi kunci pemulihan kredibilitas.
Febrie, yang dikenal sebagai salah satu arsitek penindakan kasus-kasus besar seperti korupsi PT Timah dan kasus minyak mentah Pertamina, menyadari bahwa posisinya rawan menjadi sasaran kampanye hitam. “Ini risiko pekerjaan. Tapi justru karena itu, yang bisa melawan adalah fakta,” ujarnya sesaat sebelum meninggalkan podium.
Ia meyakini bahwa formulir LHKPN, sertifikat, dan izin usaha adalah perisai terkuat melawan tudingan semu. Ia berharap kasusnya menjadi contoh bahwa di era banjir informasi, transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan operasional bagi setiap pejabat publik.
[SOCIAL_TWEET]: Jampidsus Febrie Adriansyah buka data langsung: rumah Sentul yang viral ternyata milik ibunya, bisnis Cipete milik adik. Salinan SHM, SIUP, dan LHKPN dibeberkan tanpa sensor di Gedung Bundar. Transparansi atau manuver? #FebrieClarification #IntegritasJaksa #RumahSentul [SOCIAL_FB]: Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya bicara. Di hadapan jurnalis, ia membeberkan sertifikat rumah, SIUP kafe, hingga LHKPN untuk membantah tudingan liar soal rumah Sentul dan bisnis Cipete. Akankah klarifikasi ini memadamkan spekulasi, atau justru membuka pertanyaan baru? Baca selengkapnya di sini. [SOCIAL_TG]: ⚖️ Jampidsus Febrie klarifikasi isu rumah Sentul & bisnis Cipete: bukan milik saya, ini buktinya👇 [SOCIAL_THREADS]: Hari ini Jampidsus Febrie bawa semua dokumen pribadinya ke podium Kejaksaan Agung. Bukan untuk menyerang, tapi menjelaskan. Kadang fakta memang se-simple itu: rumah itu milik ibu, kafe itu milik adik. Isu? Cuma perlu jelas. [TAGS]: Febrie Adriansyah, Jampidsus, Klarifikasi, Rumah Sentul, Bisnis Cipete, Kejaksaan Agung
Comments (0)