Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung secara resmi mengajukan permohonan praperadilan k
Gugatan Prosedur Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung mempersoalkan keabsahan prosedur yang digunakan penyidik dalam menetapkannya sebagai tersangka. Permohonan praperadilan ini secara spesifik memi
Gugatan Prosedur Penetapan Tersangka
Lodewyk Pusung mempersoalkan keabsahan prosedur yang digunakan penyidik dalam menetapkannya sebagai tersangka. Permohonan praperadilan ini secara spesifik meminta majelis hakim untuk menguji apakah pelaksanaan upaya paksa tersebut telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan data yang termuat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipantau media kami, Kamis (2/7/2026), perkara ini memiliki klasifikasi khusus.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka."
Kutipan tersebut menegaskan fokus utama dari sidang yang akan digelar, yakni menyoal legalitas tindakan penyidik dalam menjerat Lodewyk sebagai tersangka. Pihak pengadilan mengonfirmasi bahwa berkas permohonan telah diregistrasi dan agenda sidang perdana akan diisi dengan pembacaan permohonan oleh pemohon serta mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini tim penyidik.
Latar Belakang dan Dinamika Kasus
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis. Program yang diluncurkan pemerintah pada awal 2025 tersebut menyasar anak-anak sekolah dan ibu hamil di seluruh Indonesia, dengan alokasi dana yang sangat besar di bawah koordinasi BGN. Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, menjadi salah satu dari beberapa pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukumnya menilai langkah penyidik cacat prosedur karena dianggap tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah serta tidak melalui gelar perkara yang transparan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus mendorong para tersangka dan saksi untuk buka-bukaan memberikan keterangan yang jelas mengenai aliran dana dan pengelolaan program tersebut. Juru bicara Kejagung menyatakan keyakinannya bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum dan siap menghadapi gugatan praperadilan ini. Publik pun menantikan hasil dari persidangan yang akan menjadi batu uji bagi kredibilitas penanganan perkara korupsi beranggaran besar ini.
Hingga laporan ini diturunkan, Lurusin.com masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Lodewyk Pusung maupun tim kuasa hukumnya. Sidang perdana pekan depan akan membuka babak baru dalam kontroversi hukum seputar program nasional Makan Bergizi Gratis.
Comments (0)