JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir putusan bebas terhadap Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss Semarang, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis judi online. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Kabar terbaru dari dunia hukum ini mengejutkan publik lantaran sebelumnya terdakwa sempat lolos dari jeratan hukum di pengadilan tingkat pertama. Melalui laporan yang dihimpun media kami dari Sistem I
Kabar terbaru dari dunia hukum ini mengejutkan publik lantaran sebelumnya terdakwa sempat lolos dari jeratan hukum di pengadilan tingkat pertama. Melalui laporan yang dihimpun media kami dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (7/7/2026), terungkap detail amar putusan yang membatalkan vonis bebas tersebut.
"Kabul kasasi penuntut umum, batal JF. Adili sendiri. Terbukti dakwaan ketiga, pidana penjara selama 2 tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," demikian bunyi amar putusan hakim kasasi.Putusan dengan nomor register 3747 K/PID.SUS/2026 ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono. Dengan putusan ini, status hukum Firman Hertanto yang sebelumnya bebas murni kini berubah menjadi terpidana. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan ketiga, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
Comments (0)