JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir putusan bebas terhadap Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss Semarang, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis judi online. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Kabar terbaru dari dunia hukum ini mengejutkan publik lantaran sebelumnya terdakwa sempat lolos dari jeratan hukum di pengadilan tingkat pertama. Melalui laporan yang dihimpun media kami dari Sistem I

Jul 07, 2026 - 22:52
0 0
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir putusan bebas terhadap Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss Semarang, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis judi online. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Kabar terbaru dari dunia hukum ini mengejutkan publik lantaran sebelumnya terdakwa sempat lolos dari jeratan hukum di pengadilan tingkat pertama. Melalui laporan yang dihimpun media kami dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (7/7/2026), terungkap detail amar putusan yang membatalkan vonis bebas tersebut.
"Kabul kasasi penuntut umum, batal JF. Adili sendiri. Terbukti dakwaan ketiga, pidana penjara selama 2 tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," demikian bunyi amar putusan hakim kasasi.
Putusan dengan nomor register 3747 K/PID.SUS/2026 ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Jupriyadi, dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono. Dengan putusan ini, status hukum Firman Hertanto yang sebelumnya bebas murni kini berubah menjadi terpidana. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan ketiga, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.

Kronologi dan Konteks Perkara

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan judi online berskala besar yang perputaran uangnya mencapai Rp 402 miliar. Dana haram tersebut diduga kuat mengalir dan dibersihkan melalui berbagai sektor usaha, salah satunya bisnis perhotelan yang dikelola oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menyusun dakwaan berlapis, namun pengadilan tingkat pertama justru menjatuhkan vonis bebas, yang memicu upaya hukum lanjutan melalui jalur kasasi. Langkah JPU mengajukan kasasi terbukti membuahkan hasil. MA menilai bahwa pertimbangan hukum pengadilan sebelumnya keliru dalam menilai alat bukti dan fakta persidangan, khususnya terkait aliran dana hasil judi online yang tersamarkan melalui operasional hotel. Majelis hakim kasasi memilih untuk mengadili sendiri perkara ini tanpa perlu memerintahkan pengadilan ulang di tingkat bawah. Putusan ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan judi online di Indonesia yang kerap kali menggunakan modus pencucian uang melalui sektor properti dan perhotelan. Vonis dua tahun penjara ini menegaskan bahwa pemilik usaha tidak bisa begitu saja lepas tanggung jawab ketika tempat usahanya terbukti menjadi sarana atau wadah pembersihan uang ilegal. Dengan adanya putusan inkrah dari MA, jaksa eksekutor kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera melakukan eksekusi terhadap terpidana. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Firman Hertanto belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan kasasi tersebut. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam mengeksekusi terpidana ke lembaga pemasyarakatan sesuai perintah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User