Jakarta — Istana Kepresidenan membantah kabar yang menyebut pengusaha asal Kalimantan Selatan, Muhammad Isam atau Haji Isam, ditunjuk sebagai koordinator tunggal penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebagai respons atas informasi yang beredar di tengah masyarakat dan media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Mensesneg, pemerintah tidak pernah menerbitkan penugasan resmi yang menjadikan satu pihak sebagai pemegang kendali tunggal operasi karhutla. Seluruh proses perencanaan, pengendalian, hingga evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan tetap berada di bawah mekanisme pemerintahan yang berlaku, melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Pembagian tugas atensi para menteri
Dalam keterangannya, Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah justru menerapkan pola pembagian tugas atensi kepada para menteri di lapangan. Setiap kementerian diberi ruang dan tanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing, sehingga penanganan karhutla berjalan secara kolektif dan tidak terpusat pada satu figur tertentu.
Penegasan ini sekaligus meluruskan narasi yang berkembang bahwa penanganan karhutla di Kalimantan diserahkan sepenuhnya kepada satu koordinator tunggal. Faktanya, koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), aparat keamanan dari TNI dan Polri, hingga pemerintah provinsi dan kabupaten di Kalimantan.
Haji Isam sendiri dikenal sebagai pengusaha asal Kalimantan Selatan yang berkecimpung di sektor pertambangan batu bara. Namanya kerap disebut dalam berbagai kegiatan sosial dan ekonomi di daerah, namun penunjukan sebagai koordinator resmi penanganan karhutla tidak pernah tercatat dalam mekanisme pemerintahan.
Koordinasi lintas sektor di lapangan
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam operasi pemadaman dan pencegahan karhutla. Kementerian terkait bertugas memantau titik panas, mengerahkan sumber daya pemadaman, melakukan patroli terpadu, hingga menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Tugas-tugas tersebut dijalankan secara bersama-sama oleh para menteri beserta jajarannya yang mendapat atensi langsung di lapangan.
Pembagian tugas tersebut juga dimaksudkan agar setiap instansi dapat bergerak cepat sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan menyerahkan seluruh proses kepada satu pihak, mengingat karhutla memiliki dimensi yang luas, mulai dari aspek lingkungan, sosial, ekonomi, hingga keamanan.
Karhutla dan tantangan di Kalimantan
Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang berulang setiap tahun di sejumlah wilayah Kalimantan, terutama pada puncak musim kemarau. Lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya pengendalian karhutla. Ketika kebakaran meluas, asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas penerbangan, dan berdampak pada sektor pendidikan serta ekonomi.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan banyak pihak secara serentak. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mobilisasi personel dan peralatan di wilayahnya, sementara pemerintah pusat menyiapkan dukungan logistik, teknologi modifikasi cuaca, serta kebijakan penegakan hukum. Sinergi antara unsur sipil dan aparat keamanan juga menjadi bagian penting dalam operasi di lapangan.
Bantahan demi kejelasan informasi
Bantahan yang disampaikan Istana ditujukan agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai mekanisme penanganan karhutla. Dengan meluruskan kabar yang beredar, pemerintah berharap tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, termasuk di kalangan aparat dan relawan yang bertugas di lapangan.
Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi dari kanal resmi pemerintah. Seluruh perkembangan penanganan karhutla akan terus diumumkan melalui saluran komunikasi resmi instansi terkait, sehingga publik dapat memantau perkembangannya secara transparan.
Dengan demikian, penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan tetap berjalan dalam koridor pemerintahan yang berlaku. Tidak ada penunjukan koordinator tunggal, dan seluruh kementerian yang mendapat tugas atensi di lapangan diharapkan bekerja sesuai dengan peran masing-masing demi mengendalikan karhutla secara efektif dan terukur.
Comments (0)