Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Nilai Transaksi Rp 23 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru yang menunjukkan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia terus mencatatkan tren positif sepanjang Mei 2026. Jumlah investor aset digital kini

Jul 08, 2026 - 08:11
0 0
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Nilai Transaksi Rp 23 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru yang menunjukkan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia terus mencatatkan tren positif sepanjang Mei 2026. Jumlah investor aset digital kini telah menembus 22,4 juta, sementara total nilai transaksi bulanan mencapai Rp23,01 triliun, naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2026, nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp23,01 triliun. Angka ini hanya berselisih Rp0,03 triliun dari capaian April 2026 yang sebesar Rp22,98 triliun. Meski kenaikannya terbilang landai, stabilitas nilai transaksi di kisaran Rp23 triliun selama dua bulan berturut-turut menandakan bahwa minat masyarakat terhadap instrumen kripto tetap solid di tengah fluktuasi pasar global.

"Pada bulan Mei 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,01 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD (aset keuangan digital) tercatat sebesar Rp5,69 triliun," ujar Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers RDKB Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Adi menambahkan bahwa total investor kripto di Tanah Air hingga akhir Mei 2026 telah mencapai 22,4 juta, bertambah sekitar 300.000 investor baru dalam satu bulan. Akselerasi pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya literasi keuangan digital masyarakat serta kepastian regulasi yang dihadirkan pemerintah melalui OJK. Dengan jumlah investor yang terus membengkak, Indonesia semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pasar kripto terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Selain transaksi spot, segmen derivatif aset keuangan digital juga menunjukkan geliat yang tidak kalah penting. Nilai transaksi derivatif AKD yang menembus Rp5,69 triliun pada Mei 2026 mengindikasikan bahwa pelaku pasar mulai melebarkan strategi investasi mereka ke instrumen yang lebih kompleks. OJK pun terus memperkuat pengawasan terhadap platform perdagangan aset kripto dan derivatif AKD, termasuk memastikan penerapan prinsip transparansi dan mitigasi risiko yang memadai demi melindungi investor ritel.

Dengan kinerja positif hingga pertengahan tahun, OJK optimistis total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2026 dapat melampaui capaian tahun lalu. Regulator juga tengah mematangkan infrastruktur pendukung seperti bursa kripto nasional yang diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan efisiensi perdagangan aset digital di Indonesia. Informasi resmi dan perkembangan terkait aset kripto dapat terus dipantau melalui laporan analisis di Lurusin.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User