Independensi Peradilan yang Belum Optimal
Jakarta - Upaya mewujudkan independensi pengadilan di Indonesia hingga kini masih menghadapi jalan terjal. Kondisi ini secara langsung menghambat tercapainya cita-cita kekuasaan kehakiman yang benar-
Jakarta - Upaya mewujudkan independensi pengadilan di Indonesia hingga kini masih menghadapi jalan terjal. Kondisi ini secara langsung menghambat tercapainya cita-cita kekuasaan kehakiman yang benar-benar merdeka dari intervensi apa pun.
Berdasarkan penelusuran Lurusin.com, akar permasalahan ini bermula dari adanya pertentangan norma atau antinomy dalam regulasi yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap hakim. Gesekan kewenangan antara pengawasan internal yang dipegang Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial menciptakan dualisme yang tak kunjung terurai.
Dilema "Tingkah Laku" dan "Perilaku" dalam Undang-Undang
Persoalan semakin rumit ketika Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman memunculkan dikotomi istilah antara "tingkah laku" dan "perilaku" hakim. Perbedaan terminologi ini menjadi celah yang memicu tumpang tindihnya kewenangan pengawasan, membuat masing-masing lembaga berjalan di jalurnya sendiri tanpa koordinasi yang jelas.
Putusan MK dan Terpuruknya Fungsi Pengawasan KY
Laporan yang dihimpun media kami mencatat, situasi ini diperparah oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006 yang menempatkan Komisi Yudisial sekadar sebagai supporting element atau state auxiliary organ. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa kewenangan pengawasan KY tidak dapat diposisikan dalam pola hubungan checks and balances.
Dalil itu pada akhirnya menjadikan terpuruknya fungsi pengawasan Komisi Yudisial hingga saat ini.
Implikasinya sangat serius. Dilemahkannya posisi KY sebagai lembaga pengawas eksternal justru menimbulkan kesulitan baru dalam upaya mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Peradilan yang seharusnya steril dari pengaruh luar justru kehilangan benteng pelindungnya.
Praktik Transaksional di Balik Putusan
Kesulitan mewujudkan peradilan yang merdeka ini bukan sekadar kekhawatiran teoretis. Laporan dan investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya faktor-faktor non-hukum yang bekerja secara sistematis memengaruhi proses peradilan. Kenyataan pahit tak bisa dipungkiri, putusan pengadilan dalam sejumlah kasus telah bertransformasi menjadi komoditas yang bisa ditawar.
Praktik transaksional di balik vonis hakim sudah menjadi rahasia umum. Setiap transaksi gelap semacam itu dipastikan didahului oleh serangkaian tindakan kompromis dan akomodatif yang merusak sendi-sendi keadilan. Masyarakat, pada akhirnya, menjadi pihak yang paling dirugikan ketika keadilan tak lagi bisa ditegakkan secara bermartabat.
Comments (0)