Halo! Berikut adalah ulasan berita yang telah ditulis ulang sesuai dengan ketentuan.

**Polres Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja di Vila Bali, 3 WNA Dijerat** Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan narkotika in

Jul 06, 2026 - 13:31
0 0
Halo! Berikut adalah ulasan berita yang telah ditulis ulang sesuai dengan ketentuan.
**Polres Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja di Vila Bali, 3 WNA Dijerat**

Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan rokok elektrik berisi cairan ganja sintetis (THC). Dalam operasi terpadu, petugas membongkar sebuah pabrik clandestine di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, dan menangkap tiga warga negara asing (WNA).

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang WN Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026. Dari pemeriksaan intensif terhadap BSM, tim Satresnarkoba melakukan pendalaman dan pengembangan hingga mengarah pada sebuah vila di kawasan wisata Bali yang diduga dijadikan lokasi produksi vape THC.

“Vila tersebut dijadikan lokasi produksi vape THC. Di sana, kami juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana, dalam keterangan yang diterima Lurusin.com, Senin (29/6/2026).

Laporan yang dihimpun Lurusin.com menyebutkan, dari dalam vila petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, meliputi peralatan produksi cairan ganja, bahan baku kimia, ratusan cartridge vape siap edar, serta kemasan yang mengindikasikan distribusi lintas provinsi. Ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari sindikat internasional yang menyasar pasar wisatawan dan lokal melalui media sosial.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Saat ini ketiga WNA ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut, sembari petugas terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok bahan baku dan jaringan distribusinya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User