Hakim: Nadiem Tempatkan Stafsus dalam Posisi yang Jauh Melampaui Kewenangan

Jakarta, Lurusin.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

Jul 07, 2026 - 23:23
0 0
Hakim: Nadiem Tempatkan Stafsus dalam Posisi yang Jauh Melampaui Kewenangan

Jakarta, Lurusin.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terbukti menempatkan dua staf khusus (stafsus) dalam posisi yang melampaui kewenangan normatif mereka. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Dua stafsus yang dimaksud adalah Fiona Handayani, yang menjabat sebagai staf khusus menteri bidang isu-isu strategis, dan Jurist Tan yang bertugas sebagai staf khusus bidang pemerintahan. Menurut majelis hakim, penempatan keduanya tidak sesuai dengan batasan tugas dan fungsi yang semestinya melekat pada posisi staf khusus.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi internal Kementerian telah cukup terbukti bahwa Terdakwa menempatkan Saudara Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan Saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu-isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar anggota majelis hakim, Sunoto.

Hakim Sunoto menegaskan bahwa kesaksian dari sejumlah pihak internal Kemendikbudristek menjadi dasar kuat pembuktian tersebut. Keterangan para saksi mengungkap peran dominan Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan strategis di kementerian. Ia disebut sebagai aktor sentral yang kerap memimpin rapat-rapat penting dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan.

Lebih lanjut, majelis hakim memaparkan bahwa Jurist Tan memiliki kekuasaan yang sangat luas, mencakup bidang pemerintahan, penyusunan regulasi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), hingga kewenangan dalam proses mutasi dan promosi pegawai di lingkungan Kemendikbudristek. Kondisi ini dinilai jauh melampaui kapasitas seorang staf khusus yang seharusnya hanya memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri.

Untuk diketahui, Jurist Tan sendiri juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang menyeret sejumlah pejabat kementerian. Laporan media kami sebelumnya mengungkapkan bahwa peran sentral Jurist Tan dalam proyek pengadaan tersebut menjadi salah satu titik awal penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Temuan hakim dalam persidangan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang terstruktur di tubuh kementerian pada periode kepemimpinan Nadiem Makarim.

Dengan pembacaan putusan ini, publik kini menanti langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh majelis hakim terhadap Nadiem Makarim sebagai terdakwa utama. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan integritas di sektor pendidikan yang menjadi salah satu pilar penting pembangunan nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User