Aug 26, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Politik

Hamengkubuwono X: Profil dan Kinerja Gubernur DI Yogyakarta

Hamengkubuwono X: Profil dan Kinerja Gubernur DI Yogyakarta

Hamengkubuwono X: Profil dan Kinerja Gubernur DI Yogyakarta

Profil dan Legitimasi Kekuasaan

B.R.M. Herjuno Darpito, bergelar Sri Sultan Hamengkubuwono X, menjabat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 3 Oktober 1998. Posisinya unik: ia tidak dipilih melalui pemilu langsung oleh rakyat, melainkan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang mengamanatkan Sultan yang bertakhta otomatis menjadi Gubernur, dan Adipati Paku Alam menjadi Wakil Gubernur. Pada 2022, Sultan dikukuhkan kembali untuk periode ketujuh tanpa kontestasi politik, mengokohkan statusnya sebagai kepala daerah dengan masa jabatan terlama di era reformasi Indonesia (1998–sekarang).

Janji Keistimewaan dan Realitas Fiskal

Pengesahan UU Keistimewaan merupakan buah dari gerakan politik identitas yang dimobilisasi Sultan pasca 2010, dengan narasi sentral “Tahta untuk Rakyat.” Secara institusional, UU ini membawa dampak konkret: kucuran Dana Keistimewaan (Danais) dari APBN yang terus meningkat setiap tahun. Pada 2024, alokasi Danais tercatat sebesar Rp 1,4 triliun, melonjak signifikan dari Rp 231 miliar pada 2014. Sultan berkomitmen menggunakan dana tersebut untuk lima urusan utama: tata ruang, kebudayaan, pertanahan, kelembagaan, dan tata cara pengisian jabatan.

Namun, realisasi di lapangan menghadirkan disonansi. Alih-alih transformasi budaya dan tata ruang yang progresif, alokasi Danais sebagian besar terserap untuk proyek fisik berskala besar. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY tahun anggaran 2023 mencatat bahwa belanja modal kebudayaan justru didominasi pembangunan fisik, seperti revitalisasi kawasan Malioboro dan pembangunan gedung kesenian. Sementara itu, program fundamental seperti inventarisasi dan sertifikasi tanah kasultanan (Kagungan Dalem) yang menjadi salah satu amanat UU, berjalan lamban. Data Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY per 2025 menunjukkan baru sekitar 55 persen tanah Sultan Ground yang teridentifikasi jelas status hukumnya, menyisakan ketidakpastian akses dan hak garap bagi puluhan ribu warga.

“Keistimewaan Yogyakarta menjadi paradoks: secara fiskal menerima privilese besar, namun secara riil sulit diukur dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan warga dibanding daerah lain tanpa label istimewa.” — Catatan kritis Yogyakarta Fiscal Research Group, 2025.

Kesejahteraan dan Bayang-Bayang Kemiskinan

Di balik citra sebagai Bapak Pembangunan, data statistik menyuguhkan potret yang menyulitkan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2025, tingkat kemiskinan DIY menyentuh angka 10,83 persen, menjadikan provinsi ini sebagai provinsi termiskin di Pulau Jawa. Ironisnya, angka ini justru lebih tinggi dibandingkan era awal reformasi, di mana kemiskinan DIY sempat berada di kisaran satu digit.

Sultan kerap berargumen bahwa struktur ekonomi dan kepadatan penduduk menjadi faktor penghambat. Namun, catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program pencegahan korupsi terpadu 2024 menyoroti rendahnya efektivitas belanja daerah dalam menekan kesenjangan. Gini Ratio DIY stagnan di kisaran 0,44, jauh di atas rata-rata nasional yang sudah menurun ke 0,38. Hal ini menandakan bahwa meski Danais memompa belanja pemerintah, efek distributifnya tidak optimal. Sultan belum berhasil mencetak terobosan program ekonomi produktif yang secara signifikan mendongkrak pendapatan per kapita warga di luar sektor informal dan serapan ASN.

Kontroversi Suksesi dan Demokratisasi

Isu suksesi menjadi titik simpul kekuasaan yang paling tertutup. Sultan, dalam berbagai forum, menyatakan tidak khawatir dengan regenerasi kepemimpinan. Pada 5 Mei 2015, melalui Sabdatama (titah resmi Sultan), ia mengubah gelar permaisuri dan para putrinya, sebuah langkah yang ditafsirkan publik sebagai pembuka jalan bagi suksesi perempuan. Namun, hingga 2026, belum ada penetapan resmi siapa Putra Mahkota yang akan menggantikannya sebagai Sultan dan Gubernur.

Situasi ini menciptakan ketidakpastian politik dan konstitusional. Tidak ada mekanisme checks and balances dari DPRD DIY terhadap Sultan sebagai Gubernur; fungsi pengawasan parlemen lokal tumpul karena tidak berani berhadapan dengan otoritas kultural raja. Laporan Ombudsman RI tahun 2023 mengkritik tidak adanya evaluasi kinerja yang memadai terhadap Gubernur DIY, berbeda dengan kepala daerah definitif lainnya di Indonesia yang terikat janji kampanye dan uji kelayakan pemilu lima tahunan.

Rekam Jejak Tanpa Oposisi

Dalam konteks pembangunan, Hamengkubuwono X meninggalkan warisan berupa stabilitas politik yang ekstrem dan sentralisasi kuasa budaya yang kokoh, namun di sisi lain meninggalkan pekerjaan rumah berupa stagnasi penanganan kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakjelasan masa depan demokrasi lokal. Ketiadaan transparansi penuh atas pengelolaan aset kasultanan—yang bernilai triliunan rupiah dan sebagian dikelola dengan fasilitas negara—menjadi pertanyaan terbuka yang belum tuntas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User