Hamengkubuwono X: Profil dan Kinerja Gubernur DI Yogyakarta
Hamengkubuwono X: Profil dan Kinerja Gubernur DI Yogyakarta
Profil Singkat
Bendara Raden Mas Herjuno Darpito, lahir di Yogyakarta pada 2 April 1946, adalah Sultan Yogyakarta ke-10 sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah menjabat sejak 3 Oktober 1998. Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (1985) ini naik takhta sebagai Sultan pada 7 Maret 1989, menggantikan ayahnya, Hamengkubuwono IX. Jabatan gubernur yang disandangnya bersifat istimewa—tidak melalui pemilihan langsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, melainkan berdasarkan penetapan oleh DPRD DIY karena statusnya sebagai Sultan yang bertakhta.
Masa kepemimpinannya yang telah melampaui dua dekade menjadikan Hamengkubuwono X sebagai gubernur dengan masa jabatan terlama di Indonesia saat ini. Pada 2022, ia kembali dikukuhkan untuk periode 2022-2027 melalui sidang paripurna DPRD DIY, melanjutkan kekuasaan yang telah berlangsung selama lebih dari 24 tahun tanpa jeda. Sistem monarki-gubernatorial ini secara konsisten menuai perdebatan nasional, terutama dari kalangan pegiat demokrasi yang memandangnya sebagai anomali dalam sistem pemerintahan Indonesia pasca-reformasi.
Karier dan Riwayat Jabatan
Sebelum dilantik sebagai gubernur, Hamengkubuwono X aktif dalam dunia usaha dengan mendirikan sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Yogyakarta Tembakau Indonesia dan PT Yogya Indo Global. Jejak karier birokrat-pengusahanya ditandai oleh penguasaan lahan luas—data Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY per 2023 mencatat Sultan Ground, tanah milik Kesultanan, mencapai sekitar 4.232 hektare yang tersebar di lima kabupaten/kota. Pengelolaan aset ini menjadi sorotan tajam publik dan lembaga swadaya masyarakat, khususnya ketika sejumlah lahan Sultan Ground dialihfungsikan untuk proyek komersial seperti hotel, mal, dan apartemen.
Berikut kronologi jabatan utama yang disandangnya:
- 1989-sekarang: Sultan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ke-10
- 1998-2003: Gubernur DIY periode pertama (penetapan DPRD)
- 2003-2008: Gubernur DIY periode kedua
- 2008-2012: Gubernur DIY periode ketiga
- 2012-2017: Gubernur DIY periode keempat (era UU Keistimewaan)
- 2017-2022: Gubernur DIY periode kelima
- 2022-2027: Gubernur DIY periode keenam
"Saya ini sudah menjadi gubernur sejak 1998, artinya saya sudah makan asam garam pemerintahan. Tidak ada yang perlu diragukan," ujarnya dalam pidato pelantikan 2022, menuai kritik dari Aliansi Masyarakat Sipil DIY yang menilai pernyataan itu mencerminkan absennya regenerasi kepemimpinan.
Kinerja dan Program Unggulan
Secara makroekonomi, DIY mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,07% pada 2023, sedikit di atas rata-rata nasional 5,05%. Namun capaian ini perlu dicermati dalam konteks struktur ekonomi daerah yang didominasi sektor jasa dan pariwisata—dua sektor yang paling terpukul pandemi COVID-19 dan baru pulih signifikan pada 2023-2024, bukan semata hasil kebijakan struktural pemerintah daerah.
Janji vs Realisasi: Dalam pidato 2017, Hamengkubuwono X menjanjikan pengentasan kemiskinan ekstrem hingga di bawah 5%. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025 menunjukkan persentase penduduk miskin DIY sebesar 7,86%—tertinggi di Pulau Jawa. Angka ini justru meningkat dari posisi 7,63% pada 2016. Program reforma agraria "Sultan Ground untuk Rakyat" yang dijanjikan pada 2018—melibatkan redistribusi 500 hektare tanah—hingga triwulan I 2026 baru terealisasi seluas 87 hektare atau 17,4% dari target, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY Nomor 18.B/LHP/XIX.YOG/2025.
Di sektor pendidikan, program Beasiswa Sultan yang digagas sejak 2015 telah menyalurkan dana kepada 12.400 mahasiswa hingga 2025. Meski secara kuantitas tercapai, laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY (2024) mencatat 23% penerima berasal dari keluarga berpenghasilan di atas Rp 10 juta per bulan—mengindikasikan lemahnya verifikasi sasaran. Sementara itu, proyek infrastruktur strategis seperti Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo—yang pembangunannya dimulai 2017 dan beroperasi penuh 2020—meninggalkan catatan hitam: konflik agraria berkepanjangan dengan warga Temon yang menolak relokasi. Setidaknya 47 Kepala Keluarga masih berstatus pengungsi di shelter sementara hingga akhir 2025, menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kontroversi Tata Kelola: BPK DIY dalam Laporan Hasil Pemeriksaan 2025 menemukan kelemahan sistem pengendalian internal pada pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) DIY yang mencapai Rp 1,42 triliun per tahun (data APBN 2026). Temuan meliputi pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 23,7 miliar pada program kebudayaan 2024 yang melibatkan kegiatan tanpa output jelas. Gubernur tidak memberikan tanggapan langsung atas temuan ini, namun Kepala Dinas Kebudayaan DIY nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Februari 2026.
Dalam urusan reformasi birokrasi, komitmen transparansi yang dijanjikan pada 2012—termasuk janji membuka akses publik terhadap data pengelolaan Sultan Ground—belum terwujud. Permohonan informasi yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta pada 2025 terkait rincian sewa lahan Sultan Ground kepada pihak swasta ditolak dengan alasan "dokumen internal kesultanan," meskipun sebagian lahan tersebut berada dalam rezim hukum administrasi pemerintahan daerah.
Comments (0)