Fakta di Balik Pernyataan Zakat Harus Dikelola Pemerintah
Sebuah pernyataan yang menyebut zakat dan infak mesti dikelola oleh pemerintah semata-mata untuk menyelamatkan umat menjadi diskusi hangat. Klaim tersebut disampaikan oleh Menteri Agama dalam sebuah f...
Sebuah pernyataan yang menyebut zakat dan infak mesti dikelola oleh pemerintah semata-mata untuk menyelamatkan umat menjadi diskusi hangat. Klaim tersebut disampaikan oleh Menteri Agama dalam sebuah forum dan langsung ditanggapi oleh berbagai kalangan. Lurusin melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dasar hukum, data, dan argumentasi pendukung untuk memverifikasi kebenaran klaim itu.
Isi Klaim dan Konteksnya
Pernyataan yang beredar mengindikasikan bahwa pengelolaan zakat dan infak oleh negara merupakan satu-satunya jalan guna melindungi kepentingan umat. Klaim ini menyiratkan bahwa jika pengelolaan tidak terpusat di tangan pemerintah, maka umat akan menghadapi risiko besar. Namun, faktanya, undang-undang yang berlaku di Indonesia justru memberikan ruang ganda bagi pengelolaan zakat, tidak hanya pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tetapi juga pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat. Dualisme ini sengaja diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk mengakomodasi partisipasi publik dan menjaga akuntabilitas.
Pernyataan ini muncul bersamaan dengan isu penataan regulasi dana sosial keagamaan, namun tidak disertai data atau bukti yang menunjukkan bahwa pengelolaan di luar pemerintah telah merugikan umat. Oleh karena itu, pernyataan tersebut perlu diuji secara forensik terhadap fakta yang ada.
Kenyataan Regulasi dan Praktik Pengelolaan
Faktanya, pasal 5 UU 23/2011 menyebutkan bahwa untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk Baznas. Sementara pasal 17 memberi hak kepada masyarakat untuk mendirikan LAZ setelah mendapat izin dari pejabat berwenang. Keduanya berfungsi secara sah, bukan sebagai pesaing yang saling meniadakan. Berdasarkan verifikasi, tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa zakat hanya boleh dikelola negara demi keselamatan umat. Justru, sistem perizinan dan pengawasan yang ketat terhadap LAZ diadakan untuk memastikan dana aman dan tepat sasaran.
Data dari Baznas sendiri menunjukkan bahwa potensi zakat nasional mencapai ratusan triliun rupiah, sementara penghimpunan baik oleh Baznas maupun LAZ baru menyentuh angka sekitar 10 persen dari potensi itu. Keterlibatan banyak pihak justru dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pengumpulan dan pendistribusian. Sehingga, klaim bahwa sentralisasi adalah bentuk penyelamatan tidak didukung oleh realitas penghimpunan dana yang masih rendah.
Risiko Sentralisasi Paksa dan Prinsip Syariah
Dari sudut pandang fikih zakat, mekanisme penyaluran langsung oleh muzaki kepada mustahik dibolehkan, selama terpenuhi syarat-syaratnya. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur agar zakat terdistribusi secara adil, tetapi bukan berarti memonopoli. Verifikasi terhadap berbagai kitab rujukan menunjukkan bahwa peran negara adalah fasilitator dan pengawas, bukan pemilik tunggal dana zakat. Wacana pengelolaan tunggal oleh pemerintah tanpa keterlibatan masyarakat berpotensi melemahkan semangat gotong royong dan akuntabilitas publik yang selama ini dibangun oleh LAZ-LAZ kredibel.
Lebih jauh, beberapa negara dengan mayoritas Muslim seperti Malaysia dan Arab Saudi memiliki model pengelolaan zakat yang bervariasi. Tidak semua menempuh jalur monopoli negara. Di Malaysia, misalnya, pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga negara di tingkat negeri, namun dengan transparansi ketat. Memaksakan satu model tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan historis Indonesia justru dapat menimbulkan resistensi dan menurunkan kepercayaan umat.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi, data penghimpunan, dan prinsip syariah, klaim bahwa zakat dan infak harus dikelola oleh pemerintah demi menyelamatkan umat adalah tidak akurat dan menyesatkan. Fakta menunjukkan bahwa undang-undang mengakui eksistensi LAZ yang lahir dari inisiatif masyarakat, dan keduanya saling melengkapi. Tidak terdapat bukti bahwa pengelolaan di luar pemerintah membahayakan umat, ataupun bahwa sentralisasi mutlak akan meningkatkan kesejahteraan. Umat justru diselamatkan oleh transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi luas, bukan oleh monopoli pengelolaan. Oleh karena itu, pernyataan tersebut kami nilai sebagai klaim yang tidak berdasar.
Baca juga:
Comments (0)