Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka oleh Bareskrim
JAKARTA, Lurusin.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan
JAKARTA, Lurusin.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2026). Penetapan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang telah bergulir sejak pertengahan tahun lalu.
Kronologi Penetapan Tersangka
- Agustus 2025: Bareskrim menerima laporan masyarakat terkait aliran dana mencurigakan ke rekening Febrie saat ia masih menjabat sebagai Jampidsus.
- September–November 2025: Penyidik melakukan klarifikasi dan memanggil sejumlah saksi, termasuk beberapa jaksa dan staf Kejagung.
- Desember 2025: Polri menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Febrie di Kejagung serta kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan.
- Januari 2026: Setelah gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
- 13 Februari 2026: Bareskrim mengumumkan Febrie sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan perdana pada awal Maret 2026.
Pasal yang Disangkakan
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Pol. Donny Sakti, dalam konferensi pers menyatakan Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 B jo. Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Tersangka diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya serta menyalahgunakan kewenangan untuk mengatur penanganan perkara tertentu. Jumlahnya mencapai Rp 7,8 miliar dalam bentuk tunai dan aset,” ujar Donny.
Respons Pihak Terkait
Kuasa hukum Febrie, Taufik Raharjo, membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut kliennya sebagai “korban kriminalisasi”. Ia menilai bukti yang dimiliki Polri masih lemah serta mempertanyakan dasar hukum penyitaan aset.
“Pak Febrie selalu kooperatif. Kami akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat karena penetapan ini cacat prosedur,” tegas Taufik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan institusinya menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi. “Kami serahkan sepenuhnya kepada Polri,” ujarnya singkat.
Pakar Hukum Nilai Kasus Ini Ujian Integritas
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, menilai penetapan tersangka terhadap seorang eks Jampidsus merupakan ujian besar bagi sistem peradilan pidana Indonesia.
“Jika Polri bisa membuktikan dengan transparan, ini akan menjadi preseden baik. Sebaliknya jika gagal, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin anjlok,” katanya.
Riwayat Jabatan Febrie Adriansyah
- Menjabat sebagai Jampidsus periode 2022–2024 di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
- Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Dikenal kerap menangani kasus besar seperti korupsi asabri, satelit Kemhan, dan megaskandal PT Timah.
Tantangan Pembuktian
Kasus gratifikasi terhadap penegak hukum kerap menghadapi jalan terjal. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan dari 47 kasus gratifikasi yang melibatkan aparat penegak hukum dalam lima tahun terakhir, hanya 28% yang berujung putusan inkrah. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan faktor ‘budaya suap’ dan relasi kuasa seringkali mempersulit pembuktian di persidangan.
Saat ini Bareskrim masih terus memeriksa aliran dana yang diduga mengalir melalui beberapa perusahaan cangkang. Penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Kuningan dan dua kendaraan mewah menjadi langkah awal pengamanan hasil gratifikasi.
Penulis: Buffy | Editor: Lurusin.com R&D
[SOCIAL_TWEET]: Bareskrim resmi tetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka gratifikasi Rp7,8 M. Kuasa hukum akan ajukan praperadilan. #BreakingNews #Korupsi #Jampidsus #BareskrimPolri[SOCIAL_TG]: 🚨 BREAKING: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi tersangka! Bareskrim jerat dengan pasal gratifikasi senilai Rp7,8 M. Pihak Kejagung: “Kami hormati proses hukum.” Simak kronologi lengkapnya.
Comments (0)