dr Tifa Tegas Tolak Jalur Damai, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut di Meja Hijau

Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Terdakwa Tifauzia Tyassuma, atau

Jul 07, 2026 - 23:13
0 0
dr Tifa Tegas Tolak Jalur Damai, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut di Meja Hijau

Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Terdakwa Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal luas sebagai dr Tifa, secara tegas menolak tawaran untuk menempuh jalur perdamaian atau restorative justice yang disinggung oleh majelis hakim. Penolakan ini memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam persidangan, hakim mengingatkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membuka peluang penyelesaian damai untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Menurut majelis hakim, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum memuat pasal-pasal yang masuk dalam kriteria tersebut.

"Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar hakim.

Meskipun pintu damai dibuka lebar, dr Tifa tidak bergeming. Perempuan yang berprofesi sebagai dokter dan kerap menyuarakan kritik melalui media sosial itu disebut-sebut memilih melanjutkan sidang. Sikap ini mengejutkan sejumlah pihak mengingat restorative justice seringkali menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara yang berpotensi panjang dan menguras energi.

Kasus ini bermula dari sejumlah unggahan dan pernyataan dr Tifa yang menuding ijazah Joko Widodo tidak sah atau palsu. Tuduhan tersebut dinilai oleh pelapor telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan kehormatan mantan kepala negara. Jaksa mendakwa dengan pasal berlapis, mencakup pasal fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP.

Di sisi lain, penolakan damai ini bisa dimaknai sebagai bentuk keyakinan dr Tifa atas haknya untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial. Tim kuasa hukum menyatakan kliennya siap menghadapi seluruh rangkaian persidangan dan akan membuktikan bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.

Pengamat hukum yang dihubungi Lurusin.com menilai, langkah menolak damai merupakan pilihan strategis sekaligus berisiko. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal sesuai dengan tuduhan, meskipun ancamannya di bawah lima tahun. Namun, publik kini menanti bagaimana pembuktian di hadapan hakim akan berlangsung, terutama terkait materi muatan informasi yang dipersoalkan.

Sidang berikutnya diagendakan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak pelapor. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan persidangan ini karena menyangkut benturan antara perlindungan reputasi mantan presiden dengan kebebasan berpendapat di era digital.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User