DPR Sahkan Penguatan Perlindungan Hukum bagi Kelompok Rentan di UU HAM
Jakarta — Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 17 Maret 2026. Salah
Kronologi Proses Legislasi
Proses revisi dimulai sejak masuknya naskah inisiatif DPR pada 2023, didorong oleh desakan Komnas HAM dan koalisi LSM yang mencatat 78% pengaduan kasus pelanggaran HAM pada 2022–2025 melibatkan individu dari kelompok rentan tanpa kerangka hukum yang memadai. Berikut tahapan kunci berdasarkan dokumen resmi Sekretariat Jenderal DPR:
- 14 Februari 2023: Badan Legislasi DPR mengajukan naskah akademik dan draf RUU perubahan UU HAM. Naskah akademik setebal 412 halaman itu memuat perbandingan dengan 11 yurisdiksi, termasuk Afrika Selatan dan Kanada, terkait perlindungan afirmatif.
- 28 September 2023 – 12 Juli 2025: Panitia Kerja (Panja) Revisi UU HAM menggelar 14 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 37 organisasi, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan perwakilan kelompok minoritas agama. Sorotan utama adalah kebutuhan akan definisi operasional “kelompok rentan” yang tidak multitafsir.
- 2 Oktober 2025: Panja menyepakati definisi: “Kelompok rentan adalah individu atau komunitas yang, karena karakteristik intrinsik, situasi sosial, ekonomi, politik, atau hukum, memiliki risiko lebih tinggi mengalami tindak pidana, diskriminasi, atau pengabaian hak asasi manusia.” Definisi ini mencakup sub-kelompok: perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat adat, minoritas agama dan etnis, pengungsi, serta pekerja migran.
- 15 Januari 2026: Draf final diserahkan ke pimpinan DPR. Draf setebal 183 pasal perubahan itu menyisipkan Bab IVA baru tentang Perlindungan Khusus Kelompok Rentan yang memuat 21 pasal (Pasal 71A–71U).
- 17 Maret 2026: Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU HAM dengan dukungan 8 fraksi, 1 fraksi menolak (Partai Keadilan Sejahtera) karena keberatan pada klausul orientasi seksual yang tidak eksplisit namun dikhawatirkan membuka ruang interpretasi.
Poin Kritis dalam Penguatan Kelompok Rentan
Pengesahan ini menghadirkan tiga terobosan hukum yang sebelumnya absen dalam UU HAM 1999:
Pertama, mandat anggaran afirmatif. Pasal 71F mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan minimal 2% dari belanja langsung APBN/APBD untuk program pemberdayaan dan akses keadilan kelompok rentan. Data Kementerian Keuangan 2025 menunjukkan realisasi anggaran berbasis hak sebelumnya hanya 0,7% dari APBN, sehingga mandat ini meningkatkan potensi pendanaan hingga tiga kali lipat.
Kedua, mekanisme pengaduan cepat. Pasal 71L membentuk Unit Layanan Pengaduan Kelompok Rentan (ULPKR) di setiap kantor Komnas HAM perwakilan provinsi. Unit ini wajib merespons pengaduan dalam 1×24 jam untuk kasus ancaman serius, dan menyelesaikan mediasi maksimal 14 hari kerja. Sebelumnya, rata-rata waktu respons pengaduan adalah 23 hari berdasarkan audit internal Komnas HAM 2024.
Ketiga, sanksi progresif. Pelanggaran hak kelompok rentan oleh pejabat publik dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa tunjangan selama proses investigasi (Pasal 71R). Perusahaan yang terbukti melakukan diskriminasi sistemik dapat dikenai denda hingga 0,5% dari pendapatan tahunan dan wajib menyelenggarakan program restitusi korban dalam 60 hari kalender.
Pandangan Lembaga Internasional
Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) melalui pernyataan resmi 20 Maret 2026 menyambut baik revisi ini sebagai “langkah signifikan menyelaraskan kerangka HAM nasional dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).” Namun, OHCHR mencatat implementasi anggaran afirmatif dan independensi ULPKR akan menjadi uji nyata.
Dengan pengesahan ini, Indonesia menjadi negara ke-47 di dunia yang mengadopsi definisi terpadu kelompok rentan dalam instrumen HAM nasional, menurut basis data UN Treaty Body Database 2025.
Comments (0)