Sep 14, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

DPR Desak Moratorium Pembelian Kapal Bekas Buntut Tragedi KM Virgo

Praktik impor kapal bekas berusia tua kembali menjadi sorotan tajam menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan armada penyeberangan antarpulau. Komisi V D

DPR Desak Moratorium Pembelian Kapal Bekas Buntut Tragedi KM Virgo

Praktik impor kapal bekas berusia tua kembali menjadi sorotan tajam menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan armada penyeberangan antarpulau. Komisi V DPR RI secara tegas mendesak para pengusaha moda transportasi laut agar menghentikan pembelian kapal usang dari luar negeri hanya demi mengejar efisiensi biaya operasional dengan mengorbankan standar keselamatan penumpang.

Sorotan keras ini mengemuka setelah insiden kecelakaan laut menimpa KM Virgo Transport 8 di perairan Banjarmasin. Kapal penyeberangan lintas Jawa-Kalimantan tersebut diketahui merupakan armada uzur asal Jepang yang sebelumnya beroperasi dengan nama Ferry Kurushima, sebelum berpindah kepemilikan dan beroperasi di jalur laut Indonesia.

Mengurai Praktik Impor Kapal Tua di Sektor Penyeberangan

Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, menegaskan bahwa keselamatan jiwa ribuan penumpang serta awak kapal tidak boleh dinegosiasikan dengan motif profitabilitas semata. Menurutnya, pembelian armada bekas yang telah dipensiunkan di negara asalnya menjadi bom waktu bagi keselamatan transportasi laut nasional.

"Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Jangan sampai kita baru berbicara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi fatal. Pengusaha kapal wajib rutin memeriksa dan memastikan armada benar-benar layak sebelum berlayar," tegas Sudjatmiko.

Investigasi mendalam diperlukan guna membongkar pola perizinan dan kelayakan teknis kapal impor. KM Virgo Transport 8 tercatat melayani rute jarak jauh Surabaya–Banjarmasin, jalur pelayaran dengan karakteristik gelombang laut yang membutuhkan ketahanan lambung serta performa mesin yang prima.

Kronologi Sorotan dan Rangkaian Evaluasi

Desakan pembenahan menyeluruh ini mencakup sejumlah tahapan penting yang kini tengah didorong ke meja regulator:

  1. Identifikasi Usia dan Riwayat Armada: Penelusuran rekam jejak teknis KM Virgo Transport 8 (eks-Ferry Kurushima) yang dibeli dari Jepang dan dialihfungsikan untuk jalur komersial domestik berjarak jauh.
  2. Evaluasi Sistem Sertifikasi Kelaikan: Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan meninjau ulang seluruh sertifikat kelaikan laut yang dikeluarkan bagi kapal-kapal bekas impor berusia di atas 20 tahun.
  3. Keterlibatan Investigasi KNKT: Mendorong Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan audit investigatif mendalam terkait faktor kegagalan mekanis serta struktur kapal dalam insiden tersebut.

Rekomendasi Pengetatan Standar Keselamatan Maritim

Untuk memutus rantai kecelakaan kapal di masa mendatang, parlemen meminta otoritas maritim segera menerapkan langkah mitigasi terstruktur:

  • Moratorium Pembelian Kapal Tua: Pembatasan ketat batas usia maksimal kapal bekas impor yang boleh dibeli oleh operator penyeberangan domestik.
  • Audit Fisik Berkala: Uji petik independen terhadap ketebalan pelat lambung, sistem kelistrikan, hingga peralatan navigasi secara riil di lapangan, bukan sekadar verifikasi dokumen di atas meja.
  • Sanksi Pencabutan Izin: Pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin trayek bagi operator yang terbukti memanipulasi data kelaikan kapal.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola industri maritim Indonesia. Tanpa adanya pembenahan regulasi yang ketat dan pengawasan tanpa kompromi, laut Nusantara akan terus dibayangi ancaman armada transportasi yang tidak lagi andal mengarungi ombak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User