Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil dan Materiil

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi saksi bisu atas perlawanan sistematis yang dilancarkan terdakwa Tifauzia Tyassuma. Usai menghadiri age

Jul 09, 2026 - 13:58
0 0

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi saksi bisu atas perlawanan sistematis yang dilancarkan terdakwa Tifauzia Tyassuma. Usai menghadiri agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (9/7/2026), perempuan yang dikenal sebagai dokter Tifa itu secara dingin membedah konstruksi hukum yang menjeratnya. Ia menilai surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga bermasalah sejak fondasi penyusunannya. Dua istilah teknis meluncur dari analisisnya: error in persona dan error in objecto.

Menyoal Subjek Hukum dalam Dakwaan

Argumen pertama yang menjadi pijakan eksepsi berpusat pada konsep error in persona. Doktrin hukum pidana ini merujuk pada kekeliruan mendasar dalam menentukan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum. Dalam konteks ini, tim kuasa hukum meyakini bahwa jaksa tidak tepat dalam mengidentifikasi dan mengkonstruksi peran Tifauzia Tyassuma sebagai pelaku. Identifikasi subjek hukum yang salah membuat seluruh bangunan dakwaan menjadi tidak sah secara fundamental, karena pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialamatkan secara arbitrer tanpa uji ketepatan persona.

Kekeliruan Objek Perkara

Lapis kritik kedua menyasar aspek error in objecto. Prinsip ini mengindikasikan adanya kesalahan fatal dalam menentukan objek atau perbuatan pidana yang didakwakan. Klaim yang menyatakan bahwa pernyataan tertentu merupakan pencemaran nama baik dan fitnah harus memiliki batasan peristiwa pidana yang jelas dan terukur. Ketidaksesuaian antara fakta materiel dengan deskripsi tindak pidana dalam surat dakwaan menjadikan objek perkara ini problematik. Analisis forensik terhadap berkas acara menunjukkan adanya potensi disparitas antara perbuatan yang disangkakan dengan unsur delik yang didakwakan.

"Dakwaan jaksa penuntut umum yang menjerat saya ini error in persona dan objecto. Konstruksi hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebuah dakwaan yang sah," ujar Tifauzia di hadapan pewarta.

Perkara ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dikaitkan dengan pernyataan mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun, pembelaan berfokus pada kerangka prosedural. Sebelum masuk ke pokok perkara, tim kuasa hukum menguji keabsahan dakwaan melalui eksepsi. Strategi ini merupakan langkah taktis dalam hukum acara pidana untuk menggugat keabsahan surat dakwaan yang dianggap tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap.

Jika majelis hakim menerima argumen error in persona dan objecto, konsekuensinya sangat serius. Surat dakwaan berpotensi dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Tanpa dakwaan yang sah, proses pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan. Preseden ini akan menjadi batu uji penting bagi standar penyusunan dakwaan oleh Kejaksaan, terutama dalam kasus yang bersinggungan dengan isu kebebasan berekspresi dan kritik terhadap figur publik.

Saat ini, publik menanti bagaimana majelis hakim menilai presisi konstruksi hukum jaksa. Putusan sela atas eksepsi akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke tahap pembuktian atau berakhir di ruang prosedural. Yang pasti, pertarungan hukum ini telah bergeser dari sekadar isu pencemaran nama baik menjadi perdebatan fundamental tentang bagaimana negara merumuskan kesalahan seseorang dalam ranah pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User