Dirjen Imigrasi Minta Usulan Tambahan Negara Bebas Visa Kunjungan Dikaji Ulang
Jakarta, Lurusin.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan tanggapan tegas terkait wacana penambahan daftar negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) ke Indones
Jakarta, Lurusin.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan tanggapan tegas terkait wacana penambahan daftar negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) ke Indonesia. Dalam pernyataannya, ia meminta agar usulan tersebut tidak terburu-buru diputuskan dan justru perlu melalui proses evaluasi serta pengkajian yang lebih mendalam.
"Kami mohon agar hal tersebut dipikirkan lagi, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya," ujar Hendarsam saat ditemui di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026).
Hendarsam menekankan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Ia menyoroti perlunya kehati-hatian tinggi mengingat pengalaman dari penerapan kebijakan serupa di masa lalu telah memberikan berbagai pelajaran berharga bagi pemerintah. Studi historis dan data-data keimigrasian, menurutnya, harus menjadi landasan utama dalam mengevaluasi setiap rencana ekspansi fasilitas ini.
Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia adalah wisatawan yang benar-benar berkualitas.
Lebih lanjut, Dirjen Imigrasi dengan gamblang menyatakan fokus utamanya bukan semata pada kuantitas kunjungan, melainkan pada kualitas. "Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia adalah wisatawan yang benar-benar berkualitas," tegasnya. Sikap ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang berpotensi ditimbulkan oleh warga negara asing (WNA) selama berada di wilayah Indonesia.
Menurut Hendarsam, penambahan daftar negara bebas visa tanpa evaluasi yang ketat dikhawatirkan akan membuka celah bagi masuknya pelaku kejahatan transnasional, wisatawan yang melanggar izin tinggal (overstay), hingga berbagai pelanggaran hukum lainnya. Oleh karena itu, penilaian terhadap profil keamanan negara asal, tingkat kepatuhan WNA terhadap regulasi imigrasi Indonesia, serta potensi kerja sama bilateral di bidang penegakan hukum menjadi parameter penting yang tidak boleh diabaikan.
Kebijakan bebas visa kunjungan sendiri selama ini menjadi instrumen strategis untuk mendongkrak sektor pariwisata dan investasi. Namun, di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Permintaan agar usulan tersebut dikaji ulang ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Imigrasi tidak akan berkompromi terhadap penegakan kedaulatan negara di tengah upaya membuka pintu seluas-luasnya bagi wisatawan mancanegara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final mengenai negara mana saja yang diusulkan untuk masuk dalam daftar penambahan. Pihak Imigrasi memastikan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pariwisata dan Kementerian Luar Negeri, untuk mencapai keseimbangan antara aspek ekonomi dan aspek pertahanan keamanan. Evaluasi menyeluruh ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya pro-pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pro-keamanan nasional.
Comments (0)