Desakan Hukuman Seumur Hidup untuk Taufik Hidayat, Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyuarakan tuntutan tegas agar Taufik Hidayat (30), pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, di

Jul 08, 2026 - 05:38
0 0
Desakan Hukuman Seumur Hidup untuk Taufik Hidayat, Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyuarakan tuntutan tegas agar Taufik Hidayat (30), pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Ia menolak keras jika pelaku hanya disangkakan dengan pasal penganiayaan biasa, mengingat tingkat kebiadaban yang telah dilakukan.

"Hukuman yang layak buat manusia biadab seperti dia adalah penjara seumur hidup. Tidak bisa lagi hanya memakai pasal penganiayaan dan penyekapan biasa, wajib menggunakan pasal berlapis," tegas Sahroni dalam keterangannya pada Kamis (25/6/2026).

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus yang tengah menyita perhatian publik. Taufik Hidayat diduga tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga menyekap korban dalam kurun waktu tertentu. Sahroni menilai bahwa tindakan tersebut sangat kejam dan tidak manusiawi, sehingga aparat penegak hukum harus menerapkan jerat hukum yang paling maksimal.

Politisi itu mendorong penyidik untuk menerapkan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal tentang penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan yang dapat mengarah pada ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Ini menunjukkan komitmen DPR dalam mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan agar tidak hanya berakhir dengan vonis ringan.

Di sisi lain, perkembangan lain mencuat dari mantan atasan pelaku yang turut menyoroti kasus ini. Pihak tersebut meminta agar uang sayembara yang sempat dijanjikan oleh sosok berinisial KDM untuk penangkapan Taufik Hidayat, sepenuhnya diserahkan kepada korban sebagai bentuk bantuan pemulihan. Hal ini menambah dimensi kepedulian publik terhadap korban yang mengalami trauma berat.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dukungan legislatif seperti yang disampaikan Sahroni diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan sadis menerima ganjaran setimpal, bukan celah hukum yang meringankan. Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User