13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Segera Diadili

Jogja — Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta, bersama berkas perkara mereka secara resmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Pe

Jul 08, 2026 - 05:37
0 0
13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Segera Diadili

Jogja — Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta, bersama berkas perkara mereka secara resmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Pelimpahan ini menandai babak baru proses hukum, di mana para tersangka akan segera menghadapi persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Yogyakarta, Kamis (25/6/2026), menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan pemeriksaan formal dan material terhadap berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polresta Yogyakarta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Hartono seperti dilansir laporan media kami.

Status P21 ini berarti seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, sehingga tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke kejaksaan. Langkah selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan negeri setempat untuk segera disidangkan.

Kasus ini terungkap setelah dugaan kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha mencuat ke publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tak hanya dugaan penganiayaan, sejumlah anak yang dititipkan juga didapati mengalami perlakuan diikat saat tidur. Fakta tersebut turut memperkuat dugaan pelanggaran sistematis yang dilakukan para tersangka.

Kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara serius dan memastikan keadilan bagi para korban, khususnya anak-anak yang menjadi pihak rentan. Selain menuntut pertanggungjawaban pidana para tersangka, proses hukum ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pengawasan lebih ketat terhadap fasilitas penitipan anak di seluruh Indonesia.

Hingga kini, jadwal persidangan belum diumumkan secara resmi. Akan tetapi, dengan rampungnya berkas perkara, dipastikan agenda persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta akan segera ditetapkan. Masyarakat pun berharap proses peradilan berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan pada anak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User