Skandal manipulasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 17,5 miliar akhirnya memasuki babak peradilan. Sebanyak sembilan terdakwa yang terdiri dari empat oknum pegawai bank pelat merah dan lima calo mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa mendudukkan para terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Empat pegawai internal perbankan yang bertugas sebagai mantri tersebut meliputi Anak Agung Ngurah Surya Pramana (Mantri Unit Kreneng), Ida Ayu Sri Wahyuni, Vivin Muliawati, serta Ayu Putu Meiga Utari (Mantri Unit Sidakarya). Sementara lima orang calo yang tergabung dalam satu sindikat adalah I Made Sudarsana, I Komang Wiraadnyana, Ni Wayan Luh Nik, Angga Supratomo, dan Ni Wayan Dewi Leliyani.
"Para terdakwa diduga kuat merekayasa pengajuan kredit dengan memanfaatkan identitas warga yang sesungguhnya tidak memiliki usaha produktif, demi memuluskan pencairan dana secara melawan hukum," tegas JPU I Nengah Astawa dalam pembacaan dakwaannya.
Kronologi dan Rekayasa Sindikat Kredit Fiktif
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, praktik lancung perbankan ini berakar dari kolusi sistematis antara orang dalam bank dan sindikat perantara sejak awal 2022. Berikut urutan peristiwa bagaimana kejahatan kerah putih ini diorganisir:
- Awal 2022 – Inisiasi Permintaan Debitur: Terdakwa Anak Agung Ngurah Surya Pramana selaku Mantri Bank Unit Kreneng menghubungi calo Ni Wayan Luh Nik untuk memasok nama-nama calon debitur yang membutuhkan pinjaman.
- Perekrutan Jaringan Calo: Ni Wayan Luh Nik memperluas jaringan dengan menggandeng I Made Sudarsana dan I Komang Wiraadnyana, yang kemudian mengajak Angga Supratomo serta Ni Wayan Dewi Leliyani untuk mengumpulkan KTP masyarakat non-pengusaha.
- Rekayasa Usaha dan Lokasi Survei: Guna memenuhi kriteria verifikasi perbankan, para calo menyiapkan etalase usaha fiktif di sejumlah titik. Warga yang namanya dipinjam dibekali barang dagangan sewaan seperti kain kebaya, busana adat, perlengkapan upacara keagamaan, sayur-mayur, hingga aneka makanan ringan.
- Sandiwara Kunjungan Lapangan: Saat mantri melakukan survei faktual, para debitur boneka ini diarahkan untuk berakting dan mengakui bahwa lapak dagangan tersebut merupakan bisnis produktif milik mereka pribadi.
- Pencairan dan Penilapan Dana: Setelah berkas disetujui dan kredit dicairkan, debitur hanya diberikan sebagian kecil uang tunai sebagai imbalan pinjam nama. Sisa dana miliaran rupiah ditarik sepenuhnya oleh para calo dan oknum bank menggunakan buku tabungan, kartu ATM, serta PIN yang telah disita sejak awal.
Kerapuhan Sistem Pengawasan Internal
Kasus ini membuka tabir rapuhnya sistem validasi mikro di tingkat unit operasional perbankan pelat merah. Alih-alih menyalurkan modal kerja untuk mengangkat ekonomi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), fasilitas subsidi bunga dari pemerintah justru dijadikan bancakan oleh oknum internal dan calo terorganisir.
Persidangan yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci serta pembuktian aliran dana hasil pembobolan kredit bersubsidi tersebut pada agenda sidang berikutnya.
Comments (0)