Cek Fakta: Klaim Aturan Perampasan Aset Koruptor Tak Berlaku untuk Mantan Presiden

Sebuah narasi yang beredar di platform pesan singkat dan media sosial menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan perampasan aset bagi para koruptor, namun aturan tersebut tidak berlak...

Jul 16, 2026 - 09:19
0 0
Cek Fakta: Klaim Aturan Perampasan Aset Koruptor Tak Berlaku untuk Mantan Presiden

Sebuah narasi yang beredar di platform pesan singkat dan media sosial menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan perampasan aset bagi para koruptor, namun aturan tersebut tidak berlaku untuk mantan presiden. Klaim ini disertai tangkapan layar berita daring yang menuliskan judul serupa. Melalui serangkaian verifikasi forensik, Lurusin menemukan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan memuat informasi keliru.

Konten Klaim

Narasi yang menyebar secara berantai itu menyatakan, "Akhirnya Jokowi Teken Aturan Perampasan Aset Koruptor, Tapi Lucunya Tak Berlaku Buat Mantan Presiden." Sebuah gambar artikel dari situs tidak dikenal turut dilampirkan untuk menambah kesan autentik. Pesan ini dengan cepat memicu kemarahan warganet karena dianggap melindungi kelompok tertentu secara diskriminatif.

Lacak Sumber Klaim

Penelusuran awal dilakukan terhadap metadata tangkapan layar. Tidak ditemukan tanggal rilis yang jelas ataupun nama media yang kredibel. Alamat URL pada gambar tidak mengarah ke laman berita aktif. Pemeriksaan lebih lanjut pada arsip internet menunjukkan bahwa situs yang diklaim sebagai sumber artikel hanya memuat konten agregasi tanpa verifikasi. Tidak ada satu pun kantor berita resmi atau lembaga negara yang merilis informasi sejenis.

Verifikasi Regulasi

Berdasarkan penelusuran terhadap sistem informasi hukum nasional, tidak ada satu pun produk legislasi yang secara spesifik disetujui Presiden Jokowi tentang perampasan aset koruptor dengan pengecualian untuk mantan presiden. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sendiri hingga triwulan pertama 2024 masih berada dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan belum disahkan menjadi undang-undang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam keterangan tertulis pada 15 Februari 2024 menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut masih berlangsung antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun draf RUU yang telah beredar di publik tidak memuat satu pasal pun yang memberikan imunitas atau pengecualian bagi subjek hukum tertentu, termasuk mantan presiden. Justru sebaliknya, prinsip utama RUU ini adalah penerapan non-conviction based asset forfeiture yang berlaku secara universal terhadap siapa pun yang hartanya tidak sebanding dengan profil penghasilannya dan diduga berasal dari tindak pidana.

Pendapat Ahli

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Hamzah (nama disamarkan), ketika dimintai konfirmasi menyatakan bahwa sangat tidak logis jika sebuah aturan pidana mengecualikan mantan kepala negara. "Dalam sistem hukum Indonesia, tidak dikenal konsep impunitas bagi mantan presiden di luar ketentuan yang diatur dalam konstitusi terkait pelanggaran hukum tertentu. RUU Perampasan Aset disusun untuk memulihkan kerugian negara tanpa memandang status pelaku," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025).

Pendapat senada disampaikan oleh peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Mereka menilai bahwa klaim yang menyebar merupakan disinformasi yang sengaja diproduksi untuk mendegradasi kredibilitas upaya pemberantasan korupsi. "Tidak perlu ada pengecualian karena mekanisme perampasan aset berbasis pada pembuktian asal-usul aset, bukan identitas pemiliknya," tegas keterangan resmi lembaga tersebut.

Pola Disinformasi

Klaim serupa dengan pola pengaburan fakta sebenarnya pernah muncul sebelumnya, yakni ketika isu pengesahan RUU Perampasan Aset mencuat pasca-operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak tak bertanggung jawab kerap menyisipkan narasi pengecualian untuk tokoh tertentu guna memantik sentimen publik. Namun setiap kali dilacak, sumbernya berasal dari blog tidak jelas atau akun media sosial anonim tanpa lampiran bukti autentik.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa Presiden Jokowi menyetujui aturan perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden adalah SALAH. Faktanya, Indonesia belum memiliki undang-undang perampasan aset yang sudah disahkan, dan draf yang tersedia tidak mengenal pengecualian subjek hukum. Tidak ditemukan dokumen resmi atau pernyataan otoritatif yang mendukung narasi tersebut. Konten ini masuk kategori hoaks yang sengaja disebarluaskan untuk menyesatkan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User