Cek Fakta: Isu Pajak untuk Ibu Melahirkan Terbukti Hoaks

Kabar mengejutkan mengenai pengenaan pajak terhadap ibu yang melahirkan belakangan ini ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Sebuah unggahan di media sosial menyebarkan narasi bahwa setiap perempu...

Jul 12, 2026 - 09:26
0 0
Cek Fakta: Isu Pajak untuk Ibu Melahirkan Terbukti Hoaks

Kabar mengejutkan mengenai pengenaan pajak terhadap ibu yang melahirkan belakangan ini ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Sebuah unggahan di media sosial menyebarkan narasi bahwa setiap perempuan yang bersalin akan dikenai pajak khusus. Klaim ini sontak memicu keresahan dan pertanyaan: benarkah peristiwa kelahiran kini menjadi objek pajak baru di Indonesia?

Kronologi dan Klaim yang Beredar

Narasi yang beredar tidak menyertakan dasar hukum atau dokumen resmi apapun. Unggahan tersebut hanya menampilkan kalimat pendek yang berbunyi:

"Ibu melahirkan bakal dikenakan pajak."
Klaim ini tidak mencantumkan sumber valid, tanggal pemberlakuan, atau lembaga yang menerbitkan aturan tersebut. Meskipun demikian, konten itu telah dibagikan ribuan kali dan mendapat beragam komentar dari warganet yang cemas.

Verifikasi Lurusin terhadap Klaim

Lurusin, platform pemeriksaan fakta dengan metode verifikasi forensik, segera menelusuri kebenaran klaim ini. Investigator senior Lurusin, Buffy, melakukan serangkaian penelusuran ke sumber-sumber otoritatif. Pertama, kami merujuk pada undang-undang perpajakan nasional. Kedua, kami memeriksa pangkalan data peraturan perundang-undangan resmi. Ketiga, kami mengonfirmasi langsung kepada otoritas pajak.

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan satu pun produk hukum yang mengatur pajak atas peristiwa melahirkan. Peraturan perpajakan Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam seluruh pasal dan lampirannya, tidak ada klausul yang menyebutkan persalinan sebagai objek pajak.

Lurusin juga mengakses Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (SIPPN) milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tidak terdapat rancangan atau usulan regulasi yang menargetkan pajak kelahiran. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melalui saluran komunikasi resminya, juga tidak pernah mengeluarkan pengumuman atau wacana terkait hal ini. Kami bahkan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Subdirektorat Humas DJP, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah ada pembahasan mengenai pajak kelahiran. "Pajak hanya dikenakan pada aktivitas ekonomi, bukan peristiwa alamiah. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya," tegasnya.

Fakta: Kelahiran Bukan Objek Pajak

Secara fundamental, pajak di Indonesia dikenakan pada aktivitas ekonomi atau kepemilikan aset yang menghasilkan pendapatan, konsumsi, atau keuntungan. Objek Pajak Penghasilan, misalnya, adalah penghasilan berupa gaji, honorarium, laba usaha, atau hadiah. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah penyerahan barang dan jasa kena pajak. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah tanah dan bangunan. Sementara itu, kelahiran seorang anak adalah peristiwa kependudukan alami, bukan transaksi ekonomi, sehingga tidak memenuhi kriteria dasar sebagai objek pajak.

Lebih lanjut, sistem pemajakan di Indonesia menganut asas legalitas: tidak ada pajak tanpa undang-undang. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap pungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. Hingga saat ini, tidak ada undang-undang yang mengatur pajak atas kelahiran. Dengan demikian, klaim tersebut bertentangan dengan asas fundamental perpajakan nasional.

Pemerintah justru memberikan berbagai insentif dan dukungan bagi keluarga melalui program-program seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk jaminan persalinan, Program Keluarga Harapan (PKH) dengan komponen kesehatan ibu dan anak, serta insentif pajak berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang meningkat bagi Wajib Pajak dengan tanggungan anak. Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk meringankan beban keluarga, bukan membebaninya dengan pajak baru.

Kesimpulan

Klaim yang menyebutkan bahwa ibu melahirkan akan dikenakan pajak merupakan hoaks. Tidak ada landasan hukum, rancangan regulasi, maupun pernyataan resmi dari otoritas perpajakan yang mendukung narasi tersebut. Informasi ini termasuk dalam kategori SALAH dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Lurusin mengimbau agar publik senantiasa memverifikasi informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik, dengan merujuk kepada sumber-sumber resmi pemerintah sebelum menyebarkannya lebih luas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User