Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Pemerasan, Ikuti Jejak Suami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap apar

Jul 11, 2026 - 12:45
0 0
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Pemerasan, Ikuti Jejak Suami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pengusaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 9 Juli 2026. Yang mengejutkan, modus yang dijalankan Etik Suryani diduga kuat meniru praktik koruptif suaminya, Wardoyo Wijaya, mantan Bupati Sukoharjo yang sebelumnya telah dijerat kasus serupa dan kini mendekam di penjara.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

  1. Kamis, 9 Juli 2026 pukul 19.30 WIB: Tim KPK mengamankan Etik Suryani di kediaman dinasnya. Bersama dia, dua orang ajudan dan seorang pengusaha swasta turut diamankan.
  2. Pukul 21.00 WIB: Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,8 miliar dalam brankas yang tersimpan di ruang kerja bupati, diduga bagian dari setoran rutin dari proyek-proyek infrastruktur.
  3. Jumat, 10 Juli 2026 dini hari: Setelah pemeriksaan intensif 1x24 jam, KPK mengumumkan bahwa Etik Suryani resmi sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, termasuk pengusaha yang diduga sebagai pemberi suap.

Modus Pemerasan dan Warisan Korupsi Suami

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Etik Suryani diduga meminta jatah 5 hingga 10 persen dari setiap nilai proyek di Pemkab Sukoharjo. Pola tersebut nyaris identik dengan praktik yang dilakukan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang pada 2019 divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa. “Ini seperti copy-paste skema korupsi yang sudah berjalan sejak sepuluh tahun lalu. Ibu bupati seolah mewarisi legacy suaminya, bukan membangun tata kelola yang bersih,” ujar Alexander dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

“Praktik pemerasan dilakukan ETS dengan memanfaatkan jabatannya untuk menekan pejabat pembuat komitmen agar memberikan imbalan dari setiap proyek yang dikerjakan,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Modus yang terungkap tidak hanya melibatkan pemotongan anggaran proyek infrastruktur, tetapi juga jual beli jabatan untuk posisi kepala dinas. Para pejabat yang ingin mendapatkan mutasi atau jabatan strategis diharuskan menyetor sejumlah dana yang disamarkan sebagai “partisipasi pembangunan daerah”.

Dampak dan Reaksi Publik

Kabar penetapan tersangka ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat Sukoharjo. Puluhan warga mendatangi Gedung DPRD Sukoharjo meminta pemberhentian tetap terhadap bupati. Aliran dana ilegal yang mencapai puluhan miliar dinilai sangat menyengsarakan karena terjadi di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi. Koordinator Forum Masyarakat Sukoharjo Bersih, Sutarno, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Jangan sampai ada pelindung politik yang menghalangi penegakan hukum,” tegasnya.

Secara hukum, Etik Suryani dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang menantinya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, belum termasuk potensi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kasus ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung Etik Suryani. Di tengah upaya partai membersihkan diri dari tudingan dinasti politik, terkuaknya dua kepala daerah berturut-turut dari satu keluarga yang terlibat korupsi dinilai merusak citra publik.

KPK kini terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain, termasuk anggota DPRD yang diduga ikut menerima bagian. Seluruh aset milik tersangka, termasuk sejumlah properti dan kendaraan mewah, telah disita untuk pengembangan penyidikan.

[SOCIAL_TWEET]: KPK resmi tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka pemerasan. Modusnya persis warisan korupsi suami, Wardoyo Wijaya. Uang tunai Rp1,8 M disita. #KPK #Korupsi #Sukoharjo[SOCIAL_TG]: 🚨 KPK OTT Bupati Sukoharjo! Etik Suryani diduga warisi skandal korupsi suami. Uang tunai Rp1,8 M diamankan di rumah dinas. Proyek dan jabatan jadi bancakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User