Kerap menjadi polemik di tengah masyarakat saat musibah datang, status pertanggungan biaya medis bagi korban bencana alam sering kali memicu salah paham. Banyak warga mempertanyakan mengapa fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dapat digunakan secara langsung untuk klaim perawatan luka atau cedera yang diakibatkan oleh peristiwa bencana alam.
Penelusuran tim investigasi Lurusin.com mengonfirmasi bahwa pengecualian tersebut bukanlah bentuk penolakan sepihak dari faskes, melainkan amanat regulasi nasional yang mengatur pembagian beban anggaran negara.
Kronologi dan Alur Penanganan Medis Bencana
Berdasarkan skema penanganan kedaruratan nasional, alur penjaminan medis korban bencana alam berjalan melalui tahapan sistematis berikut:
- Deklarasi Status Tanggap Darurat: Pemerintah daerah atau presiden secara resmi menetapkan status keadaan darurat bencana di wilayah terdampak.
- Aktivasi Dana Siap Pakai (DSP): Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membuka pos anggaran tanggap darurat melalui APBN dan APBD.
- Pelayanan Kesehatan Cuma-Cuma: Fasilitas kesehatan diinstruksikan memberikan tindakan medis darurat kepada seluruh korban tanpa memungut biaya premi maupun meminta klaim JKN.
- Masa Transisi Pascatanggap Darurat: Setelah status darurat dicabut, pembiayaan pengobatan lanjutan penyakit komorbid atau penyakit umum dikembalikan ke skema reguler BPJS Kesehatan.
"Seluruh biaya pelayanan kesehatan korban bencana pada masa tanggap darurat ditanggung langsung oleh pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak tumpang tindih dengan dana jaminan sosial," tegas pejabat regulasi jaminan kesehatan nasional.
Landasan Regulasi dan Batasan Penjaminan
Ketentuan tersebut secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (yang diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024). Pasal 52 ayat (1) huruf o menegaskan bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa (KLB), atau wabah termasuk dalam kategori manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah poin-poin krusial terkait pembagian tanggung jawab penjaminan kesehatan darurat:
- Kewenangan Anggaran: Penanganan medis langsung akibat runtuhan gempa, banjir bandang, erupsi gunung api, atau tsunami masuk dalam alokasi pos anggaran mitigasi bencana kementerian/lembaga terkait.
- Pencegahan 'Double Funding': Kebijakan ini dirancang demi mencegah tumpang tindih penggunaan anggaran negara antara dana amanat peserta JKN dan dana darurat APBN/APBD.
- Penyakit Non-Trauma Bencana: Peserta JKN yang mengidap penyakit kronis (seperti diabetes atau hipertensi) dan membutuhkan obat rutin di lokasi pengungsian tetap dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang beroperasi.
Dengan demikian, rumah sakit maupun puskesmas di wilayah bencana dilarang menolak pasien korban bencana dengan alasan ketiadaan kartu BPJS, karena seluruh biaya penanganan gawat darurat telah dijamin penuh oleh mekanisme pembiayaan tanggap darurat pemerintah.
Comments (0)